Lapas Mataram Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 

- Wartawan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memeriksa barang titipan pengunjung untuk warga binaan yang di antaranya terdapat kue astor berisi sembilan sedotan warna hijau yang terselip paket sabu-sabu dalam kemasan klip plastik di Lapas Kelas IIA Mataram, NTB, Jumat (10/3/2023). Foto: istimewa

Petugas memeriksa barang titipan pengunjung untuk warga binaan yang di antaranya terdapat kue astor berisi sembilan sedotan warna hijau yang terselip paket sabu-sabu dalam kemasan klip plastik di Lapas Kelas IIA Mataram, NTB, Jumat (10/3/2023). Foto: istimewa

Dari pemeriksaan AD, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang dipesan melalui warga binaan lain berinisial MRM.

“Sudah kami panggil juga MRM. Setelah kami interogasi, MRM mengaku kalau sabu-sabu ini milik AD. MRM hanya bantu pesankan di luar,” katanya.

Tindak lanjut dari temuan petugas lapas yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita tersebut, Akbar mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, penanganan dari persoalan ini sudah kami serahkan ke Polda NTB. Begitu juga dengan dua warga binaan kami dan ZZ yang bawa barang, sudah dibawa ke Polda NTB,” ujar Akbar.

Terkait dengan kasus ini, kata dia, pihak kepolisian kini sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menitipkan kue astor berisi paket sabu-sabu tersebut kepada ZZ. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru