Lapas Mataram Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 

- Wartawan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memeriksa barang titipan pengunjung untuk warga binaan yang di antaranya terdapat kue astor berisi sembilan sedotan warna hijau yang terselip paket sabu-sabu dalam kemasan klip plastik di Lapas Kelas IIA Mataram, NTB, Jumat (10/3/2023). Foto: istimewa

Petugas memeriksa barang titipan pengunjung untuk warga binaan yang di antaranya terdapat kue astor berisi sembilan sedotan warna hijau yang terselip paket sabu-sabu dalam kemasan klip plastik di Lapas Kelas IIA Mataram, NTB, Jumat (10/3/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam kue astor.

Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan ini terungkap berkat ketelitian petugas saat memeriksa barang titipan warga binaan dari seorang pengunjung berinisial ZZ.

“Jadi, saat memeriksa barang titipan untuk warga binaan, petugas melihat ada benda mencurigakan dalam salah satu kotak plastik berisi kue astor itu,” kata Akbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian mengamankan ZZ beserta seluruh barang titipan, lalu membongkar kotak plastik berisi kue astor.

“Setelah dibongkar, dalam beberapa kue astor itu ditemukan sedotan plastik warna hijau yang berisi paket sabu-sabu,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru