Siang tadi, Ida Made Santi bersama puluhan pengacara telah mendatangi Kejati NTB untuk mengajukan permohonan penghentian tuntutan.
Gede Gunanta heran Ida Made Santi melalui pengacaranya mengatakan menolak RJ (Restorative Justice) dengan alasan telah sering melakukan mediasi dalam kasus tersebut.
“Ngawur, setelah bertemu terkait perkara gugatan harta bersama di PN Mataram, saya tidak pernah berkomunikasi, tidak pernah berjumpa (dengan Ida Made Santi, red) selain saat dipertemukan di ruang Subdit V Cybercrime Polda NTB,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gede Gunanta mempersilakan awak media mengkonfirmasi hasil pembicaraan saat pertemuan tersebut ke penyidik.
“Saya berharap dia hadir di pengadilan, ketimbang melontar fitnah,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







