Izzul Islam Laporkan Dua Anggota Group WhatsApp “Shbt BangZul Sumbawa KSB”

- Wartawan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahril, kuasa hukum dari Izzul Islam bersama rekannya menunjukkan surat laporan ke Polda NTB.(Foto: istimewa)

Sahril, kuasa hukum dari Izzul Islam bersama rekannya menunjukkan surat laporan ke Polda NTB.(Foto: istimewa)

Halontb.com – Mantan Wakil Bupati Lombok Barat HM Izzul Islam melaporkan dua anggota grup WhatsApp Sahabat Bang Zul Sumbawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.

Laporan diajukan melalui kuasa hukumnya, Sahril dengan dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat tanda bukti laporan pengaduan dengan Nomor: TBLP/118/III/2023/Ditreskrimsus, yang menjadi terlapor ialah IM dan RS, tempat kejadian di grup WhatsApp tertanggal 19 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut bermula dari IM yang memposting link berita tahun 2011 di grup WhatsApp Sahabat Bang Zul Sumbawa yang berisikan dugaan Izzul Islam dipecat gara-gara ijazah palsu.

Postingan itupun memantik reaksi anggota group yang beranggotakan 448 orang. Salah satunya ialah terlapor RS yang membalas dengan kalimat ‘manusia paling bobrok, goblok dan keparat yang menggunakan ijazah palsu. Agamanya palsu, hidupnya palsu’.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:41 WITA

Dukungan Kelistrikan Optimal, PLN Jadi Pilar Kesuksesan MTQ Aikmel 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:17 WITA

Libur Nataru di Tengah Musim Hujan, PLN NTB Ingatkan Pentingnya Keselamatan Listrik

Minggu, 30 November 2025 - 10:03 WITA

Banjir Bandang Aceh, TNI-Polri dan PLN Dikerahkan Cepat Pulihkan Listrik dan Infrastruktur

Minggu, 30 November 2025 - 05:09 WITA

PLN NTB dan Mahasiswa Internasional Dorong Kesadaran Hidup Sehat Anak-Anak di Terara

Kamis, 27 November 2025 - 05:01 WITA

Jaga Keandalan Sistem Listrik Lombok-Sumbawa, PLN Terapkan Pengawasan Real-Time Lewat Safety Online di GI Labuhan

Kamis, 27 November 2025 - 04:49 WITA

Dulu Andalkan Genset, Kini Sekolah Terpencil di Bima Diterangi SUPERSUN dari PLN!

Kamis, 27 November 2025 - 04:45 WITA

Demi Listrik Andal di Timur NTB, PLN Jalankan MATAJITU di Penyulang Karumbu: Pemeliharaan Menyeluruh Tingkatkan Mutu Layanan

Selasa, 25 November 2025 - 04:40 WITA

Dorong Transformasi Energi Nusra, PLN Tegaskan Komitmen pada MoU KR-BNN di Mandalika

Berita Terbaru