Halontb.com – Mantan Wakil Bupati Lombok Barat HM Izzul Islam melaporkan dua anggota grup WhatsApp Sahabat Bang Zul Sumbawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Laporan diajukan melalui kuasa hukumnya, Sahril dengan dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat tanda bukti laporan pengaduan dengan Nomor: TBLP/118/III/2023/Ditreskrimsus, yang menjadi terlapor ialah IM dan RS, tempat kejadian di grup WhatsApp tertanggal 19 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut bermula dari IM yang memposting link berita tahun 2011 di grup WhatsApp Sahabat Bang Zul Sumbawa yang berisikan dugaan Izzul Islam dipecat gara-gara ijazah palsu.
Postingan itupun memantik reaksi anggota group yang beranggotakan 448 orang. Salah satunya ialah terlapor RS yang membalas dengan kalimat ‘manusia paling bobrok, goblok dan keparat yang menggunakan ijazah palsu. Agamanya palsu, hidupnya palsu’.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya