Gratifikasi Pokir DPRD NTB: Uang Sudah Dikembalikan, Asalnya Masih Disembunyikan?

- Wartawan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati NTB menuntaskan pelimpahan tiga tersangka kasus Pokir DPRD NTB ke tahap penuntutan.(Foto: Istimewa)

Kejati NTB menuntaskan pelimpahan tiga tersangka kasus Pokir DPRD NTB ke tahap penuntutan.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Babak baru kasus dugaan gratifikasi dana Pokir DPRD NTB resmi dimulai. Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB melimpahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram. Administrasi perkara dinyatakan lengkap, hukum siap berbicara di persidangan.

Nama-nama yang dilimpahkan bukanlah figur anonim dalam berkas perkara: Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa tahapan ini membuka jalan menuju dakwaan dan sidang Tipikor.

Kasus ini berangkat dari pengelolaan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Angkanya tidak kecil Rp 2 miliar per anggota dewan. Di atas kertas, Pokir adalah instrumen aspirasi rakyat. Namun, dalam praktik yang disorot aparat penegak hukum, muncul dugaan bahwa proyek-proyek diatur, sementara uang “pelicin” berpindah tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilainya pun bukan recehan. Setoran yang diduga mengalir berkisar Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota. Uang tersebut akhirnya dikembalikan dan kini disimpan sebagai barang bukti. Totalnya, dari 15 anggota dewan, lebih dari Rp 2 miliar telah kembali ke kas negara.

Masalahnya, pengembalian uang tidak otomatis menutup persoalan. Asal uang itu tetap kabur. Publik hanya disuguhi informasi bahwa uang ada dan telah dikembalikan, tanpa kejelasan siapa pemberi awalnya. Apakah swasta, kontraktor, atau pihak lain yang berkepentingan dengan proyek APBD? Atau ada skema lain yang belum tersentuh penyidikan?

Dalam banyak kasus korupsi, pemberi kerap lebih licin dari penerima. Ketika sorotan berhenti di satu titik, jaringan yang lebih luas berpotensi lolos dari jerat hukum. Itulah mengapa pertanyaan soal sumber uang menjadi krusial, bukan sekadar detail tambahan.

Secara yuridis, para tersangka kini dijerat Pasal 606 KUHP Baru. Namun, secara moral dan politik anggaran, perkara ini jauh lebih besar dari sekadar pasal. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif DPRD NTB dan integritas pengelolaan uang rakyat.

Tak lama lagi, berkas perkara akan diuji di Pengadilan Tipikor Mataram. Di ruang sidang itulah diharapkan bukan hanya hukuman yang lahir, tetapi juga jawaban. Karena dalam kasus Pokir ini, uang mungkin sudah kembali namun kebenaran belum sepenuhnya pulang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Berita Terbaru