Diduga Salah Satu Oknum BPD Desa Sukarara Lakukan Pengrusakan

- Wartawan

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kondisi rumah dan fasilitasi pendidikan PAUD pasca dirusak beberapa oknum

Foto : Kondisi rumah dan fasilitasi pendidikan PAUD pasca dirusak beberapa oknum

Ia menambahkan, motivasinya membangun paud tersebut di atas gang samping rumahnya semata-mata hanya memanfaatkan ruang kosong dengan ketinggian lebih 4 meter (tidak mengganggu jalan warga lewat. Namun ia menduga ada aktor yang berusaha membuat isyu dengan maksud provokasi warga,agar warga terprovokasi dan menghentikan pembangunan sedangkan warga tidak ada yang protes, protes itu dikeluarkan oleh oknum Kawil dan BPD tersebut.

“Gang tersebut sudah di rubah sertifikat nya dengan mengklaim gang tersebut sebagai tanah milik pribadi seperti bukti bahwa pada masa lalu saya pernah menutup gang di samping salah satu rumah saya di sebelah timur ( 70 meter dari lokasi sekarang) karena itu milik pribadi dan ada sertifikat saya dan sah serta jelas dari BPN” tambahnya.

 Ia sangat menyayangkan tindakan beberapa oknum dan Kawil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Kapolsek Sakra Barat, IPDA Saeful Hadi ketika dikonfirmasi mengatakan, aduan atau laporan sudah diterima dan dalam proses Lidik.

“Masih kita dalami dan tahap penyelidikan” ujarnya. (Citra

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru