Diduga Salah Satu Oknum BPD Desa Sukarara Lakukan Pengrusakan

- Wartawan

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kondisi rumah dan fasilitasi pendidikan PAUD pasca dirusak beberapa oknum

Foto : Kondisi rumah dan fasilitasi pendidikan PAUD pasca dirusak beberapa oknum

Halontb.com – Pengrusakan fasilitas pendidikan paud patuh karya yang juga bagian dari rumah pendiri Paud tersebut yakni atas Nama Saharudin, di Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur. Diduga dilakukan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan beberapa oknum lainnya.

Massa pengrusakan di duga di gerakkan oleh oknum Kepala Wilayah dan Oknum BPD Sukarara pada malam Ahad 4 Juni 2022 pukul 21.00 akibat pengrusakan itu pihak lembaga meliburkan sekolah tersebut.

Selain melakukan pengrusakan, Oknum Kawil dan Oknum BPD inisial diduga memalsukan tanda tangan warga nya untuk tujuan provokasi pengrusakan salah satu rumah tokoh Masyarakat Sukarara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terima rumah dan fasilitas paud nya di rusak, M Saharudin melaporkan kasus pengrusakan nya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Pengrusakan rumah saya oleh sekelompok pemuda yang diduga mabuk dan di back up oleh oknum Kawil dan BPD,kronologi kasus tersebut berawal dari pembangunan rumah saya sekaligus gedung tempat belajar TK/Paud patuh karya yang dikelola oleh saya, ” ujarnya kepada wartawan Rabu (15/6/22).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru