Mereka yang diamankan adalah YH, pria 45 tahun alamat karang Bagu Cakranegara, SR, pria 26 tahun alamat Karang Bagu Cakranegara, SH, pria 35 tahun alamat Jempong Sekarbela, Mataram, JN pria 36 tahun alamat Gerung Lombok Barat (Domisili Cakranegara), dan MH pria 33 tahun alamat Aikmel Lombok timur (Domisili Udayana).
Saat ini kelima terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan Barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, ATM, pipa kaca serta uang tunai.
“Terduga dan hasil penggeledahan sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram,”jelas Yogi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Pasal sangkaan dikenakan 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Halaman : 1 2






