Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

- Wartawan

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, didampingi pengurus komite saat memberikan klarifikasi soal tudingan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, didampingi pengurus komite saat memberikan klarifikasi soal tudingan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Mataram menuai polemik. Menyikapi isu tersebut, pihak sekolah bersama komite angkat bicara dan menegaskan tidak pernah ada pungli di lingkungan sekolah. Semua dana yang dihimpun dari wali murid disebut sebagai sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan bersama, tanpa paksaan sedikit pun.

Sekretaris Komite SMKN 3 Mataram, Hariyanto, membeberkan kronologi lahirnya sumbangan. Dalam rapat komite bersama wali murid, disampaikan kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS. Dari forum itu, orang tua sepakat memberikan dukungan dana sesuai kemampuan masing-masing.

“Kami tidak mengenal istilah iuran atau pungutan. Yang ada hanyalah sumbangan sukarela. Ada yang memberi Rp200 ribu, ada Rp50 ribu, bahkan ada yang tidak memberi sama sekali. Tidak ada tagihan, tidak ada paksaan, dan tidak ada konsekuensi bagi yang tidak menyumbang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hariyanto menegaskan, sumbangan ini diberi nama Sumbangan Investasi Pendidikan, sebagai wujud komitmen orang tua untuk ikut serta meningkatkan mutu pendidikan anak-anak mereka. Bahkan, wali murid jalur afirmasi maupun penerima KIP/PKH diberi kebebasan penuh: jika mampu dan ikhlas, boleh menyumbang; jika tidak, tidak ada kewajiban.

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, menambahkan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengelola keuangan secara sembarangan. Sejak ditetapkan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), semua transaksi keuangan sekolah diatur berdasarkan Pergub NTB Nomor 28 Tahun 2023.

“Kami ini BLUD, jadi setiap rupiah tercatat dan diaudit. Ada pengawasan dari BPK, Inspektorat, dan lembaga resmi lainnya. Jadi kalau ada tudingan pungli, itu jelas tidak benar. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Sulman menegaskan bahwa kebutuhan sekolah seperti honor guru tidak tetap dan pegawai kontrak tidak bisa dibayarkan melalui dana BOS. Karena itu, sekolah bersama komite mencari solusi tanpa melanggar aturan.

“Edaran Dikbud sudah jelas melarang pungutan. Itu kami patuhi. Tapi di sisi lain, aturan BLUD memberi ruang agar sekolah tidak lumpuh secara operasional. Jadi semuanya kami jalankan dengan dasar hukum yang jelas,” kata Sulman.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik. Menurut pihak sekolah, tudingan pungli tidak hanya merugikan nama baik lembaga, tetapi juga bisa menyesatkan opini masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu, di SMKN 3 Mataram tidak ada pungli. Yang ada hanyalah gotong royong orang tua melalui sumbangan sukarela,” pungkas Hariyanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengenang Jasa Soeharto di Hari Pahlawan, Pemuda NTB Ajak Bangsa Tidak Lupa Sejarah
Pesan Damai Tokoh Adat Sasak: Pilrek Unram Harus Jadi Teladan Bukan Pertikaian
PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan
Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB
Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara
Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum
SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious
Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:45 WITA

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terbaru