Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

- Wartawan

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, didampingi pengurus komite saat memberikan klarifikasi soal tudingan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, didampingi pengurus komite saat memberikan klarifikasi soal tudingan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Mataram menuai polemik. Menyikapi isu tersebut, pihak sekolah bersama komite angkat bicara dan menegaskan tidak pernah ada pungli di lingkungan sekolah. Semua dana yang dihimpun dari wali murid disebut sebagai sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan bersama, tanpa paksaan sedikit pun.

Sekretaris Komite SMKN 3 Mataram, Hariyanto, membeberkan kronologi lahirnya sumbangan. Dalam rapat komite bersama wali murid, disampaikan kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS. Dari forum itu, orang tua sepakat memberikan dukungan dana sesuai kemampuan masing-masing.

“Kami tidak mengenal istilah iuran atau pungutan. Yang ada hanyalah sumbangan sukarela. Ada yang memberi Rp200 ribu, ada Rp50 ribu, bahkan ada yang tidak memberi sama sekali. Tidak ada tagihan, tidak ada paksaan, dan tidak ada konsekuensi bagi yang tidak menyumbang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hariyanto menegaskan, sumbangan ini diberi nama Sumbangan Investasi Pendidikan, sebagai wujud komitmen orang tua untuk ikut serta meningkatkan mutu pendidikan anak-anak mereka. Bahkan, wali murid jalur afirmasi maupun penerima KIP/PKH diberi kebebasan penuh: jika mampu dan ikhlas, boleh menyumbang; jika tidak, tidak ada kewajiban.

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, menambahkan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengelola keuangan secara sembarangan. Sejak ditetapkan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), semua transaksi keuangan sekolah diatur berdasarkan Pergub NTB Nomor 28 Tahun 2023.

“Kami ini BLUD, jadi setiap rupiah tercatat dan diaudit. Ada pengawasan dari BPK, Inspektorat, dan lembaga resmi lainnya. Jadi kalau ada tudingan pungli, itu jelas tidak benar. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Sulman menegaskan bahwa kebutuhan sekolah seperti honor guru tidak tetap dan pegawai kontrak tidak bisa dibayarkan melalui dana BOS. Karena itu, sekolah bersama komite mencari solusi tanpa melanggar aturan.

“Edaran Dikbud sudah jelas melarang pungutan. Itu kami patuhi. Tapi di sisi lain, aturan BLUD memberi ruang agar sekolah tidak lumpuh secara operasional. Jadi semuanya kami jalankan dengan dasar hukum yang jelas,” kata Sulman.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik. Menurut pihak sekolah, tudingan pungli tidak hanya merugikan nama baik lembaga, tetapi juga bisa menyesatkan opini masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu, di SMKN 3 Mataram tidak ada pungli. Yang ada hanyalah gotong royong orang tua melalui sumbangan sukarela,” pungkas Hariyanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Wali Murid Sepakati Kolaborasi Pendidikan, MAN Lombok Barat Tegaskan Rumah dan Madrasah Satu Irama
Siswa Bertambah, Prestasi Melimpah: SDN 3 Sukamakmur Perkuat Budaya Literasi dan Karakter
SMAN 1 Gerung Gelar MPLS Ramah, Aman, dan Nyaman, Bekali 405 Siswa Baru dengan Pendidikan Karakter
Awali Tahun Ajaran Baru, MAN Lombok Barat Gelar Anugerah Prestasi untuk Inspirasi 330 Siswa Baru
Membanggakan! Siswa MAN Lombok Barat Siap Harumkan Nama NTB di Piala Dunia Anak Indonesia 2026
Gedung SMKN 1 Gerung Kritis: 5 Kelas Terancam Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Parkir Bersekat Triplek
Polemik Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam Berakhir, Seluruh Dana Dikembalikan Sebelum Tenggat Waktu
Dana Tabungan Siswa Raib, Kades Babussalam Desak Pengembalian, Dikbud Lobar Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WITA

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:53 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:08 WITA

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WITA

KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:52 WITA

KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:22 WITA

KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WITA

Akun Daily LAZ Menghilang Usai Bupati Lobar Jadi Tersangka KPK, KNPI NTB Minta Aliran Dana Kerja Sama Diusut

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WITA

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel

Berita Terbaru