Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

- Wartawan

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, didampingi pengurus komite saat memberikan klarifikasi soal tudingan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, didampingi pengurus komite saat memberikan klarifikasi soal tudingan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Mataram menuai polemik. Menyikapi isu tersebut, pihak sekolah bersama komite angkat bicara dan menegaskan tidak pernah ada pungli di lingkungan sekolah. Semua dana yang dihimpun dari wali murid disebut sebagai sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan bersama, tanpa paksaan sedikit pun.

Sekretaris Komite SMKN 3 Mataram, Hariyanto, membeberkan kronologi lahirnya sumbangan. Dalam rapat komite bersama wali murid, disampaikan kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS. Dari forum itu, orang tua sepakat memberikan dukungan dana sesuai kemampuan masing-masing.

“Kami tidak mengenal istilah iuran atau pungutan. Yang ada hanyalah sumbangan sukarela. Ada yang memberi Rp200 ribu, ada Rp50 ribu, bahkan ada yang tidak memberi sama sekali. Tidak ada tagihan, tidak ada paksaan, dan tidak ada konsekuensi bagi yang tidak menyumbang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hariyanto menegaskan, sumbangan ini diberi nama Sumbangan Investasi Pendidikan, sebagai wujud komitmen orang tua untuk ikut serta meningkatkan mutu pendidikan anak-anak mereka. Bahkan, wali murid jalur afirmasi maupun penerima KIP/PKH diberi kebebasan penuh: jika mampu dan ikhlas, boleh menyumbang; jika tidak, tidak ada kewajiban.

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, menambahkan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengelola keuangan secara sembarangan. Sejak ditetapkan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), semua transaksi keuangan sekolah diatur berdasarkan Pergub NTB Nomor 28 Tahun 2023.

“Kami ini BLUD, jadi setiap rupiah tercatat dan diaudit. Ada pengawasan dari BPK, Inspektorat, dan lembaga resmi lainnya. Jadi kalau ada tudingan pungli, itu jelas tidak benar. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Sulman menegaskan bahwa kebutuhan sekolah seperti honor guru tidak tetap dan pegawai kontrak tidak bisa dibayarkan melalui dana BOS. Karena itu, sekolah bersama komite mencari solusi tanpa melanggar aturan.

“Edaran Dikbud sudah jelas melarang pungutan. Itu kami patuhi. Tapi di sisi lain, aturan BLUD memberi ruang agar sekolah tidak lumpuh secara operasional. Jadi semuanya kami jalankan dengan dasar hukum yang jelas,” kata Sulman.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik. Menurut pihak sekolah, tudingan pungli tidak hanya merugikan nama baik lembaga, tetapi juga bisa menyesatkan opini masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu, di SMKN 3 Mataram tidak ada pungli. Yang ada hanyalah gotong royong orang tua melalui sumbangan sukarela,” pungkas Hariyanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MAN Lombok Barat Jadi Tuan Rumah Pembukaan OMI 2026, 755 Siswa Berkompetisi
MAN Lombok Barat Gelar Maulid Nabi dan Tasyakkuran Milad, Teguhkan Semangat Meneladani Rasulullah
Dikbud Lobar Klarifikasi Temuan BPK soal Dana BOS, Sebut Pengembalian Sudah Capai 60 Persen
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3
SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Ditlantas Polda NTB Edukasi Ratusan Pelajar SMPN 1 Gerung soal Keselamatan Berlalu Lintas
Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA

Minggu, 6 September 2026 - 02:47 WITA

Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur

Berita Terbaru