ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: “Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP”

- Wartawan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis ALPA NTB berdialog dengan Kasi Pidsus Kejati NTB, menagih kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi lahan Samota. (Foto: Istimewa)

Aktivis ALPA NTB berdialog dengan Kasi Pidsus Kejati NTB, menagih kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi lahan Samota. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus pembelian lahan 70 hektar untuk pembangunan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, terus menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sengaja memperlambat penanganan perkara. Mereka bahkan menyebut lembaga hukum itu “macan ompong” karena hingga kini belum ada satu pun tersangka diumumkan.

Direktur ALPA NTB, Herman, menegaskan bahwa rakyat sudah terlalu lama menunggu kepastian. “Kalau berkasnya sudah setebal bantal tapi tidak ada tersangka, itu bukan penegakan hukum, itu pembusukan hukum. Jangan sampai hukum diperjualbelikan hanya karena melibatkan nama besar,” ujarnya lantang dalam aksi unjuk rasa di Mataram, Selasa (26/8/2025).

ALPA menilai skandal Samota bukan sekadar jual beli tanah, melainkan praktik pemufakatan jahat yang menguntungkan segelintir pihak. Transaksi senilai Rp 53 miliar untuk membeli tanah dari Ali Bin Dachlan (Ali BD), mantan Bupati Lombok Timur, dinilai tidak wajar dan sarat dugaan mark-up.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejati NTB: “Kami Serius, Kendalanya Audit BPKP”

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus Samota. Menurutnya, lambannya proses bukan karena ada intervensi, melainkan murni kendala teknis di tahap audit.

“Jangan khawatir, perkara ini tetap berjalan. Kendalanya sekarang tinggal penghitungan kerugian negara. Itu bukan kami yang tentukan, tapi BPKP sebagai auditor resmi. Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, sudah sering bolak-balik, tapi progresnya memang belum sesuai yang kami harapkan,” jelas Hendarsyah di hadapan massa aksi.

Ia menekankan bahwa hasil perhitungan kerugian negara adalah alat bukti penting dalam kasus korupsi. Tanpa itu, penyidikan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.

“Kalau saya memaksakan perkara ini tanpa perhitungan resmi, justru kami yang salah. Karena di persidangan, alat bukti itu akan diuji. Jadi faktanya sekarang kami masih menunggu hasil BPKP. Itu saja masalahnya, bukan ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Kendala Utama: Keterbatasan Ahli Pertanahan

Hendarsyah juga menyebut ada kendala teknis lain, yakni belum adanya ahli pertanahan di NTB yang dapat memenuhi kebutuhan audit. “BPKP kemarin meminta tambahan ahli pertanahan. Sayangnya di NTB memang belum ada ahli tersebut. Kami sudah berupaya mencari, tinggal menunggu apakah sesuai dengan kebutuhan auditor. Kalau itu sudah terpenuhi, pasti akan ada progres,” ungkapnya.

Ia menegaskan Kejati NTB tidak diam. Bahkan, penyidik terus berkoordinasi dan mendorong percepatan audit. “Kami serius, jangan disangka kami diam. Silakan rekan-rekan cek ke BPKP, kami sudah berkali-kali mengajukan. Begitu hasil kerugian negara keluar, pasti akan ada tindak lanjut,” katanya.

Publik Masih Menunggu

Meski sudah ada penjelasan dari Kejati, publik tetap menaruh curiga. Bagi ALPA NTB dan sejumlah tokoh masyarakat, kasus Samota sudah terlalu lama “dibekukan”. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan ini hanya menambah kecurigaan adanya upaya melindungi aktor besar di balik transaksi Rp 53 miliar tersebut.

Pertanyaan publik pun tetap sama: apakah Kejati NTB berani menetapkan tersangka begitu hasil audit keluar, atau kasus Samota akan kembali menjadi “file tebal” yang menumpuk tanpa akhir di meja kejaksaan ? .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Kasus NCC: Rosiady dan Dolly Kompak, Tak Ada Aliran Dana, Tak Ada Keuntungan Pribadi
Misteri Kematian Polisi Muda di Lombok Barat, Keluarga Bongkar Kejanggalan
Ahli Konstruksi Bongkar RAB Rp12 Miliar Fiktif, Dakwaan Korupsi NCC Kian Runtuh
Kesaksian Ahli Jadi Senjata Balik, Dakwaan Rp15 Miliar terhadap Rosiady Kian Rapuh
Kesaksian Ahli JPU Dibantah: Kuasa Hukum Rosiady Nilai Dakwaan Lemah dan Cacat Prosedur
TGB Bongkar Fakta di Tipikor: Proyek NCC Adalah Investasi, Bukan Korupsi
Publik menanti, apa yang akan diungkap TGB dalam sidang besar kasus NCC ?
“Sakit Berjamaah” di Kasus Masker NTB: Kronologi, Aktor, dan Jejak Preseden Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 04:31 WITA

LIGA NWDI: Praya Lebih Layak Jadi Ibu Kota NTB, Kebakaran DPRD Jadi Alarm Perubahan

Sabtu, 6 September 2025 - 02:57 WITA

Kakak Gubernur NTB Incar Kursi Inspektur: Politik Dinasti atau Meritokrasi ?

Sabtu, 6 September 2025 - 02:52 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II Hadir di Lombok Timur, Lompatan Baru Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

Kamis, 4 September 2025 - 10:20 WITA

NTB Butuh Kedamaian untuk Maju, Iwan Slenk Ajak Semua Pihak Hindari Konflik

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WITA

Deportasi Saja, WNA Pengelola Beach Club di Gili Trawangan Selamat dari Jerat Penjara

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29 WITA

HMI Diminta Menahan Diri, Lalu Winengan: Satu Nyawa yang Hilang Tidak Akan Pernah Kembali

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:38 WITA

Cairkan Isu Politik, Pertemuan Bupati Lobar, Miq Dar, dan Ketua DPRD Tegaskan Sinergi untuk Rakyat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 00:01 WITA

Ultimatum Rakerda: KNPI NTB Siap Guncang Pemerintah Provinsi

Berita Terbaru