Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

- Wartawan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Nasib hukum mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kayangan, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, terus berubah di setiap tahapan persidangan. Setelah sebelumnya divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, lalu dikurangi menjadi 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi NTB, kini Mahkamah Agung kembali mengoreksi putusan itu menjadi 10 tahun penjara.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono. Meski menolak kasasi yang diajukan terdakwa, MA tetap memutuskan untuk mengurangi hukumannya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya revisi vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, benar. Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, pidana hukumannya diperbaiki dari 13 menjadi 10 tahun,” ujar Sandi.

Kasus yang menjerat Sentot berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sentot dinyatakan bersalah karena meloloskan operasional tambang pasir besi PT AMG meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki RKAB dari Kementerian ESDM. Akibat aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,4 miliar dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berdasarkan audit BPKP NTB.

Sentot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau menjalani hukuman tambahan empat bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perubahan vonis di setiap tingkatan pengadilan, menimbulkan pertanyaan di publik apakah ada faktor lain yang memengaruhi keputusan hakim. Meski vonis akhir lebih ringan, Sentot tetap harus menjalani hukuman atas perannya dalam skandal korupsi tambang pasir besi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Perkara ini juga menjadi catatan penting mengenai lemahnya pengawasan pertambangan di Indonesia, di mana celah hukum sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Gaspol Jelang 2029, PAN NTB Kukuhkan 1.500 Relawan dan Siapkan 12 Ribu Pasukan di Lombok

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:55 WITA

Sehari Sebelum OTT KPK, NasDem Terima LKPJ APBD 2025: KNPI Lobar Desak Penjelasan Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:51 WITA

Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:34 WITA

Legislator NTB H. Suharto Sosialisasikan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online di Lombok Barat

Berita Terbaru