Sat Resnarkoba Polres Lobar, Ringkus Lima Terduga Pengguna Sabu

- Wartawan

Jumat, 20 Mei 2022 - 02:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelima orang yang berhasil diamankan tersebut dari dua TKP yang berbeda pada Selasa (17/5/2022) sekitar 14:00 Wita

Foto : Kelima orang yang berhasil diamankan tersebut dari dua TKP yang berbeda pada Selasa (17/5/2022) sekitar 14:00 Wita

Halontb.com – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil meringkus sebanyak lima (5) orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

Adapun para terduga yaitu, BM (24) warga Dusun Mbungkolah  Desa Pelepok Kecamatan Lembar dan Alit (31 ),Sd (27), Saf (24) serta EP (32) warga  Dusun Kebon Talo Desa Labuan Tereng,Lembar, Lobar

Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Faisal Afrihadi.SH, mengatakan bahwa kelima orang yang berhasil diamankan tersebut dari dua TKP yang berbeda pada Selasa (17/5/2022) sekitar 14:00 Wita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di TKP pertama di jalan Raya Grepe Dusun Grepe Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar,Lombok Barat, berhasil diamankan satu orang berinisial BM (24) ,”ucapnya.

Menurutnya  dari tangan BM berhasil diamankan barang bukti (BB) satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi tiga klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.86 gram. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru