Penyidik Tetapkan Direktur PT GNE Sebagai Tersangka, Operasional Air Bersih di Gili Trawangan Diselidiki

- Wartawan

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi (SH), sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan. (Foto: istimewa)

Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi (SH), sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi (SH) sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Mataram, Selasa malam, membenarkan perihal penetapan tersebut.

“Ya, benar,” kata Nasrun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi penetapan direktur badan usaha milik daerah (BUMD) andalan Pemprov NTB tersebut turut disampaikan Kepala Subdirektorat IV Bidang Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Harimbawa.

Dia menerangkan bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson (WJM) yang merupakan warga negara asing asal Swiss.

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas operasional penyediaan air bersih di Gili Trawangan yang tidak sesuai dengan izin, yakni penyulingan air laut menjadi air bersih.

PT BAL sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT GNE justru menyediakan air bersih melalui pengeboran air tanah secara ilegal.

“Jadi, dugaannya masuk ke perusakan lingkungan. PT BAL ini aktor intelektualnya, kalau yang GNE ini turut serta,” ujar dia.

Penyidik menetapkan SH dan WJM sebagai tersangka dengan menerapkan pidana Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Harimbawa menegaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara milik dua orang tersangka itu telah lengkap atau P-21.

“Jadi, kasus ini tinggal tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kami agendakan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Perihal adanya pernyataan berkas dua tersangka itu telah P-21, turut dibenarkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.

“Iya, berkasnya sudah P21, tinggal tunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian,” kata dia.

PT GNE dengan PT BAL tercatat bekerja sama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan juga Gili Meno. Namun, pemerintah pada Desember 2022 secara resmi mencabut izin operasional PT BAL karena persoalan penyalahgunaan izin dengan menyediakan air bersih dari air tanah hasil pengeboran secara ilegal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru