Begini Modus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bendungan Meninting .

- Wartawan

Minggu, 16 Juli 2023 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi di proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan hal tersebut.

Diungkapkan, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Franto Akcheryan Matondang beserta personel berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan solar subsidi di proyek Bendungan Meninting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi diduga telah didistribusikan solar bersubsidi di dalam tangki mobil transportir ke proyek Bendungan Meninting pada pada Rabu (12/7/2023).

Kompol Yogi menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sebagaimana dimaksud dengan dalam Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru