Disatroni Rampok Bersenjatakan Parang, Indomaret Depan Bandara Rugi Rp 17 Juta

- Wartawan

Minggu, 7 Mei 2023 - 01:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video detik-detik perampokan minimarket Indomaret di depan Bandara Lombok,Sabtu pagi, (6/5/2023). Foto: istimewa

Video detik-detik perampokan minimarket Indomaret di depan Bandara Lombok,Sabtu pagi, (6/5/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Toko Indomaret di depan Bandara Lombok di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah disatroni rampok, Sabtu (6/5/2023) pagi sekitar pukul 07.43 WITA.

Aksi perampokan itu terekam jelas di CCTV toko. Informasi yang berhasil dihimpun bahwa aksi perampokan ini berawal dari karyawati Indomaret yang diketahui bernama Eni Kurniawati sedang shift pagi.

Ia sedang bersiap membuka toko pukul 06.30 WITA. Namun ternyata tiba-tiba datang pelaku yang mengenakan sweater hitam dan menggunakan masker masuk ke dalam toko dan menodongkan parang kepada Eni Kurniawati yang saat itu sedang berada di meja kasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari video CCTV yang ada di dalam Indomaret tersebut, terlihat pelaku menodongkan parang. Tampak karyawati tersebut sangat ketakutan. Terlebih pelaku menghampiri korban ke meja kasir.

Karena karyawan sudah tidak berdaya dan merasa ketakutan, akhirnya ia  menyerahkan HP ke pelaku. Kemudian pelaku juga menggasak uang tunai yang ada di dalam meja kasir sekitar Rp 17 juta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru