Nama Kabid Minerba ESDM NTB Diseret Tersangka Kasus Korupsi Pasir Besi 

- Wartawan

Kamis, 6 April 2023 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Umaiyah, SH. MH (Foto: istimewa)

Umaiyah, SH. MH (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi di Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), masih berproses di tahap penyidikan.

Umaiyah, SH. MH, selaku penasehat hukum tersangka, yang juga mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA, mengakui bahwa dalam berkas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan oleh PT AMG ke Kementerian ESDM, ada tandatangan kliennya. “Iya, memang ada tanda tangannya (ZA) di sana,” sebutnya, Rabu (5/4).

Berkas yang belum memiliki legalitas dari Kementerian ESDM itu diajukan dari Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM NTB. “Kabid langsung yang berurusan dengan PT AMG,” jelas Umaiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat yang sudah bertanda tangan itu yang kemudian diberikan oleh Kabid Minerba ESDM kepada PT AMG. Surat yang hanya berbentuk rekomendasi itulah yang dijadikan dasar oleh PT AMG ke Syahbandar, untuk proses pengapalan atau mengangkut material pertambangan.

“Surat rekomendasi seharusnya dibawa ke kementerian, karena semua izin RKAB ada di kementerian. Yang mengantarkan langsung ke PT AMG, Kabid itu,” beber Umaiyah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:45 WITA

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terbaru