LOMBOK BARAT, Halontb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2026. Pilkades tersebut akan digelar di 77 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 6 Februari 2027.
Kepala Dinas PMD Lombok Barat, H. Mahnan, mengatakan berbagai tahapan persiapan telah mulai dilakukan sejak awal tahun. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak membutuhkan perencanaan yang matang agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa tahapan Pilkades diperkirakan mulai berjalan pada Agustus hingga September 2026. Sebelum memasuki tahapan resmi, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada para camat serta kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak Februari hingga Maret kami sudah mulai melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepala desa terkait berakhirnya masa jabatan mereka. Saat ini kami fokus pada persiapan internal agar tahapan dapat berjalan sesuai jadwal,” ujar Mahnan, Sabtu (12/6) .
Dalam mekanisme yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam memulai tahapan Pilkades. BPD wajib mengingatkan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, kemudian membentuk panitia pemilihan sebagai penyelenggara Pilkades di tingkat desa.
Mahnan menegaskan seluruh tahapan dan persyaratan pencalonan telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Bupati yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Karena itu, para calon kepala desa maupun panitia diharapkan mempelajari regulasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan.
Menurutnya, salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru adalah terkait masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya kepala desa dapat menjabat selama enam tahun untuk tiga periode, kini ketentuannya berubah menjadi delapan tahun untuk dua periode. Namun terdapat sejumlah ketentuan transisi yang memungkinkan kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri sesuai aturan terbaru yang berlaku.
Selain itu, kepala desa petahana atau incumbent yang ingin kembali maju dalam Pilkades wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan akhir masa jabatan. Setelah ditetapkan sebagai calon, kepala desa petahana juga diwajibkan mengambil cuti guna menghindari konflik kepentingan selama proses pemilihan berlangsung.
Tidak hanya kepala desa, aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa juga harus memenuhi ketentuan khusus. ASN diwajibkan memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian, sedangkan perangkat desa harus cuti saat mencalonkan diri dan wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
Di sisi lain, Dinas PMD juga tengah mempersiapkan proses pengisian anggota BPD di sejumlah desa. Tercatat sebanyak 74 BPD akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2026 hingga awal 2027. Pemerintah daerah menilai proses pengisian BPD harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak mengganggu tahapan Pilkades serentak.
Mahnan menjelaskan, penetapan jadwal pemungutan suara pada 9 Desember 2026 telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah memberikan ruang waktu yang cukup untuk penyelesaian sengketa atau keberatan hasil pemilihan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir pada Februari 2027.
Menurutnya, regulasi memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara. Jika terdapat sengketa, panitia tingkat kabupaten memiliki waktu hingga 30 hari untuk menyelesaikannya. Dengan jadwal yang telah disusun, proses penyelesaian sengketa tidak akan menghambat pelantikan kepala desa terpilih.
“Pilkades ini dirancang serentak, baik pemungutan suara maupun pelantikannya. Karena itu kami sudah memperhitungkan ruang waktu yang cukup apabila terjadi keberatan atau gugatan terhadap hasil pemilihan,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, Pilkades Serentak 2026 akan didukung oleh dua sumber anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Besaran kebutuhan anggaran masih dalam tahap perhitungan dengan mempertimbangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara (TPS), kebutuhan logistik, hingga biaya pengamanan.
Menariknya, regulasi terbaru juga telah mengantisipasi kemungkinan munculnya calon tunggal dalam Pilkades. Jika hingga batas waktu pendaftaran dan masa perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, panitia akan berkoordinasi dengan BPD untuk menentukan mekanisme pelaksanaan pemilihan. Dinas PMD berharap kondisi tersebut tidak terjadi karena semangat demokrasi idealnya menghadirkan lebih dari satu kandidat yang memenuhi syarat.
Dengan jumlah 77 desa yang akan menggelar pemilihan secara bersamaan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berharap Pilkades Serentak 2026 dapat menjadi momentum penguatan demokrasi desa sekaligus melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat selama delapan tahun masa kepemimpinan mendatang.











