Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili FT saat tiba di Kejaksaan Negeri Praya sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Praya, Kamis (7/5/2026).(Foto.Istimewa)

Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili FT saat tiba di Kejaksaan Negeri Praya sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Praya, Kamis (7/5/2026).(Foto.Istimewa)

LOMBOK TENGAH, Halontb.com— Mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili FT, resmi menjalani hukuman pidana setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Politikus yang dikenal dengan sapaan Uhel itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Praya ke Rumah Tahanan Kelas IIB Praya pada Kamis (7/5/2026).

Suhaili tiba di Kejari Praya sekitar pukul 14.00 WITA untuk memenuhi panggilan eksekusi. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi menolak permohonan terdakwa dan menguatkan bahwa Suhaili terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, mengatakan perjalanan perkara tersebut berlangsung cukup panjang dengan perubahan hukuman di setiap tingkat peradilan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Suhaili dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Putusan itu kemudian diperberat menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi NTB sebelum akhirnya Mahkamah Agung menetapkan hukuman delapan bulan penjara pada tingkat kasasi.

“Karena putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, maka eksekusi langsung dilaksanakan hari ini,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, selama proses hukum berlangsung Suhaili sempat menjalani tahanan kota. Sesuai ketentuan hukum, masa tahanan kota tetap diperhitungkan dalam pengurangan masa pidana dengan skema seperlima dari total masa penahanan.

Perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut bermula pada 2022 dari dugaan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Karina De Vega.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa korban diajak menjalin kerja sama usaha di kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Korban kemudian diminta mengeluarkan sejumlah dana untuk perbaikan fasilitas, termasuk penggantian keramik aula, pemasangan spandek, pengecatan bangunan, hingga pembelian ribuan benih ikan.

Tak hanya itu, korban juga disebut memberikan pinjaman uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk pembayaran sewa lahan usaha. Namun dalam persidangan terungkap bahwa lahan yang dimaksud tidak pernah dikontrak sebagaimana yang disampaikan kepada korban.

Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang. Kasus itu kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung sebelum diputus berkekuatan hukum tetap.

Penahanan Suhaili FT menjadi perhatian masyarakat Nusa Tenggara Barat karena yang bersangkutan merupakan tokoh politik yang cukup berpengaruh di Lombok Tengah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat daerah, ketika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Nagata

Berita Terkait

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB
Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda
Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan
IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!
Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju
Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput
Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !
Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:16 WITA

Luar Biasa ! Dua Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali di NTB Science Competition 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:49 WITA

Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 08:28 WITA

Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:16 WITA

Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses

Selasa, 14 April 2026 - 09:31 WITA

Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan

Senin, 13 April 2026 - 17:06 WITA

Dari Proyek ke Dampak, Satker Prasarana Strategis NTB Ubah Arah Pembangunan Lebih Berorientasi Publik

Selasa, 7 April 2026 - 07:49 WITA

Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru