Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili FT saat tiba di Kejaksaan Negeri Praya sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Praya, Kamis (7/5/2026).(Foto.Istimewa)

Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili FT saat tiba di Kejaksaan Negeri Praya sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Praya, Kamis (7/5/2026).(Foto.Istimewa)

LOMBOK TENGAH, Halontb.com— Mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili FT, resmi menjalani hukuman pidana setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Politikus yang dikenal dengan sapaan Uhel itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Praya ke Rumah Tahanan Kelas IIB Praya pada Kamis (7/5/2026).

Suhaili tiba di Kejari Praya sekitar pukul 14.00 WITA untuk memenuhi panggilan eksekusi. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi menolak permohonan terdakwa dan menguatkan bahwa Suhaili terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, mengatakan perjalanan perkara tersebut berlangsung cukup panjang dengan perubahan hukuman di setiap tingkat peradilan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Suhaili dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Putusan itu kemudian diperberat menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi NTB sebelum akhirnya Mahkamah Agung menetapkan hukuman delapan bulan penjara pada tingkat kasasi.

“Karena putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, maka eksekusi langsung dilaksanakan hari ini,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, selama proses hukum berlangsung Suhaili sempat menjalani tahanan kota. Sesuai ketentuan hukum, masa tahanan kota tetap diperhitungkan dalam pengurangan masa pidana dengan skema seperlima dari total masa penahanan.

Perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut bermula pada 2022 dari dugaan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Karina De Vega.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa korban diajak menjalin kerja sama usaha di kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Korban kemudian diminta mengeluarkan sejumlah dana untuk perbaikan fasilitas, termasuk penggantian keramik aula, pemasangan spandek, pengecatan bangunan, hingga pembelian ribuan benih ikan.

Tak hanya itu, korban juga disebut memberikan pinjaman uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk pembayaran sewa lahan usaha. Namun dalam persidangan terungkap bahwa lahan yang dimaksud tidak pernah dikontrak sebagaimana yang disampaikan kepada korban.

Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang. Kasus itu kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung sebelum diputus berkekuatan hukum tetap.

Penahanan Suhaili FT menjadi perhatian masyarakat Nusa Tenggara Barat karena yang bersangkutan merupakan tokoh politik yang cukup berpengaruh di Lombok Tengah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat daerah, ketika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Nagata

Berita Terkait

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat
Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh
Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN
Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan
Gaspol Jelang 2029, PAN NTB Kukuhkan 1.500 Relawan dan Siapkan 12 Ribu Pasukan di Lombok
Sehari Sebelum OTT KPK, NasDem Terima LKPJ APBD 2025: KNPI Lobar Desak Penjelasan Terbuka
Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Gaspol Jelang 2029, PAN NTB Kukuhkan 1.500 Relawan dan Siapkan 12 Ribu Pasukan di Lombok

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:55 WITA

Sehari Sebelum OTT KPK, NasDem Terima LKPJ APBD 2025: KNPI Lobar Desak Penjelasan Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:51 WITA

Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:34 WITA

Legislator NTB H. Suharto Sosialisasikan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online di Lombok Barat

Berita Terbaru