Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir

- Wartawan

Rabu, 22 April 2026 - 02:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:Ilustrasi)

(Foto:Ilustrasi)

Lombok Barat, Halontb.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Lombok Barat kini tengah melakukan langkah intensif guna merampungkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan. Kasus ini menimpa korban seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gerung.

Kasus yang menyita perhatian publik ini terus bergulir setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah bukti krusial dan mengamankan tersangka utama yang berinisial PS alias PG.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi, yang resmi diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah S.Kom, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan keadilan bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, kepolisian bekerja secara profesional dengan mengedepankan hak-hak korban yang masih terkategori anak di bawah umur, terutama mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan kekerasan seksual.

Kronologi Kejadian dan Terungkapnya Persalinan Korban

Peristiwa memilukan ini mulai terkuak pada awal April 2025 di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rangkaian kejadian bermula saat anak korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian perut hingga harus berulang kali ke kamar mandi.

Awalnya, pihak keluarga, terutama sang ibu, menduga bahwa keluhan tersebut hanyalah gangguan kesehatan biasa atau gejala menjelang siklus menstruasi.

Namun, situasi berubah drastis ketika korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa rasa sakit yang dirasakan terasa seperti ada sesuatu yang hendak keluar dari tubuhnya.

Betapa terkejutnya pihak keluarga saat mengetahui bahwa korban sedang dalam proses melahirkan seorang bayi secara mandiri di kediaman mereka.

Setelah melalui momen kritis tersebut, bayi yang dilahirkan sempat tidak memberikan respons awal hingga menimbulkan kekhawatiran, namun tak lama kemudian bayi tersebut menangis.

Ayah korban segera bergegas mencari bantuan medis dari bidan setempat untuk menangani proses persalinan dan pemulihan pasca-melahirkan.

Satu minggu setelah kejadian traumatis tersebut, barulah korban mampu bercerita dan mengungkap identitas pelaku berinisial PS yang diduga kuat telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap dirinya.

Langkah Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi Ahli

Dalam keterangannya, Plh. Kasat Reskrim Muh. Abdullah S.Kom menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum yang komprehensif.

Selain telah melengkapi administrasi penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik telah bekerja secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga meminta keterangan dari saksi ahli,” ungkap Ipda Muh. Abdullah dalam pernyataan resminya.

Penetapan Tersangka dan Upaya Penahanan

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan PS alias PG sebagai tersangka.

Langkah tegas diambil dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Plh. Kasat Reskrim menambahkan bahwa hingga saat ini proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana perkosaan.

Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) juga terus diperkuat demi memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.

Rencana Tindak Lanjut dan Harapan Penegakan Hukum

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat adalah menyusun resume kelengkapan berkas perkara.

“Kami saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dikirimkan ke JPU. Selain itu, kami juga telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka kepada pihak Kejaksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga kasus ini siap disidangkan,” tegas Ipda Muh. Abdullah S.Kom.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual.

Dengan dukungan semua pihak, diharapkan proses hukum terhadap tersangka PS dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan yang seutuhnya bagi korban dan keluarganya.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026
WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:25 WITA

Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:27 WITA

Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:26 WITA

Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Rabu, 12 Februari 2025 - 02:45 WITA

Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan

Berita Terbaru