WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta

- Wartawan

Selasa, 14 April 2026 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti motor Vario 160 .(Foto: Istimewa)

Barang bukti motor Vario 160 .(Foto: Istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara, WNA Skotlandia.

Insiden yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini terjadi di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada awal April 2026.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Harvey Michael Roger Gill (22), seorang warga negara Skotlandia, sedang melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah tiba di Pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju kawasan wisata Sekotong pada Minggu (5/4/2026).

Naas bagi Harvey, saat melintasi jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, sekitar pukul 02.00 WITA, ia memutuskan untuk beristirahat.

Mengingat kondisi fisik yang lelah, korban mendirikan tenda di pinggir jalan untuk bermalam. Korban tertidur lelap dengan menjadikan tas ransel miliknya sebagai bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 yang ia sewa diparkir tepat di samping tenda dengan jarak hanya sekitar satu meter.

Sekitar pukul 04.00 WITA, Harvey terbangun dan mendapati tas yang ia gunakan sebagai bantal serta sepeda motornya telah raib dari lokasi semula. Pelaku diduga beraksi dengan sangat senyap saat korban sedang terlelap.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah S.Kom., membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4.000.000, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 142.000.000,” ujar Ipda Muh. Abdullah dalam keterangannya.

Pasca menerima laporan, Tim Jaranras Polres Lombok Barat dan Polsek Sekotong dipimpin Ipda Arsyan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi lapangan, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan milik korban yang tengah ditawarkan oleh seseorang di wilayah Sekotong.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Desa Bungkate, Kabupaten Lombok Tengah. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang kedapatan menguasai sepeda motor korban.

Dari hasil interogasi mendalam terhadap BA, terungkaplah jaringan rantai penadahan yang melibatkan beberapa orang.

Ipda Muh. Abdullah menjelaskan bahwa BA mengaku mendapatkan motor tersebut melalui sistem gadai dari seorang tersangka berinisial SU (38), warga Pringgarata, Lombok Tengah.

Transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara yakni saudara AM dan saudara S.

“Tersangka SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari seorang pria berinisial E di rumahnya di wilayah Sekotong seharga Rp 6.500.000. Tersangka SU kemudian mencari orang lain untuk menggadaikan kembali motor tersebut demi mencari keuntungan. Melalui perantara AM dan S, motor itu akhirnya digadaikan kepada BA seharga Rp 7.000.000,” jelas Ipda Muh. Abdullah.

Dari selisih harga gadai tersebut, para perantara mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 250.000, sementara sisa uang sebesar Rp 6.500.000 dikembalikan kepada tersangka SU.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam merah beserta STNK asli, satu buah kunci remote/keyless, serta uang tunai sebesar Rp 6.500.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi gadai.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama pencurian berinisial E.

Sementara itu, tersangka SU beserta para saksi lainnya telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap para pelaku, kami menyangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Plh. Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WITA

Energi Andal di Balik Riuh Soundwave Fest, PLN Pastikan Dompu Tetap Menyala

Senin, 13 April 2026 - 16:46 WITA

Pasca Lebaran, PLN UIW NTB Pertegas Peran Sosial, Hadirkan Bantuan dan Harapan untuk Warga Taliwang

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:19 WITA

Menguatkan di Saat Terpuruk, Peran Bank NTB Syariah dalam Pemulihan Korban Kebakaran Kalimango

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:35 WITA

NTB Terang Benderang di Hari Raya, Cadangan Listrik Aman, PLN Panen Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:39 WITA

SPKLU Kian Masif, Mudik Ramah Lingkungan Jadi Tren Baru di NTB

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:30 WITA

45 SPKLU Disiagakan PLN NTB, Mudik Kendaraan Listrik Kini Lebih Tenang dan Terjamin

Berita Terbaru