Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

- Wartawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan warga negara Kazakhstan subjek Red Notice Interpol di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lanjutan.(Dok.Humas Polres Lombok Utara)

Petugas Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan warga negara Kazakhstan subjek Red Notice Interpol di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lanjutan.(Dok.Humas Polres Lombok Utara)

Lombok Utara, Halontb.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara Kazakhstan yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.

Pria berinisial SS (29) diamankan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis (26/2).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan wisata Senaru.

Menurutnya, saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya meninggalkan lokasi.

“Namun berkat kesigapan tim, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” jelasnya.

Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara merupakan kewenangan penegak hukum Kazakhstan.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.

Wilandra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” ujarnya.

Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Lombok Utara hingga menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka
Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan
Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?
Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara
“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Dugaan Narkoba, Terancam Pidana Seumur Hidup

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:04 WITA

Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:19 WITA

Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:38 WITA

Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:44 WITA

“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:24 WITA

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Dugaan Narkoba, Terancam Pidana Seumur Hidup

Berita Terbaru