Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan, Dua Diduga Pengedar Terancam Seumur Hidup

- Wartawan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Utara saat gelar perkara di Mapolres setempat, terkait pengungkapan jaringan sabu di Kecamatan Bayan.(Dok.Humas Polda NTB)

Dua terduga pelaku kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Utara saat gelar perkara di Mapolres setempat, terkait pengungkapan jaringan sabu di Kecamatan Bayan.(Dok.Humas Polda NTB)

Lombok Utara, Halontb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (9/2), dengan mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda. Dua orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar dan terancam pidana penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah informasi dinyatakan akurat, kami langsung melakukan penindakan,” kata AKP Diana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Polisi mengamankan empat orang yakni ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R.

Dari penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan satu poket dan sejumlah klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 2,28 gram (netto 1,40 gram) yang diakui milik ARP. Selain itu, ditemukan dua klip sabu dengan berat bruto 0,29 gram (netto 0,07 gram) milik DI, berikut alat hisap, pipet modifikasi, uang tunai, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IR di rumahnya yang masih berada di Dusun Karang Tunggul.

Dari rumah IR, polisi menyita tujuh klip diduga sabu dengan total berat bruto 4,11 gram (netto 0,95 gram), satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), uang tunai Rp2,3 juta, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengembangan berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K yang diduga memesan sabu. Polisi kemudian menangkap ES di wilayah Bayan.

Barang bukti sabu, uang tunai, telepon genggam, serta alat konsumsi yang disita Satresnarkoba Polres Lombok Utara dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bayan.(Dok.Humas Polda NTB)

Dalam pemeriksaan lanjutan, ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E, seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo.

Hasil penggeledahan tidak menemukan narkotika pada diri ES alias E maupun di bagian utama rumahnya. Namun, di kamar yang ditempati ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, pipet, sumbu, serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menyatakan ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif.

Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah S alias AY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dari lokasi tersebut hanya ditemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu tanpa barang bukti narkotika.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Adapun terhadap AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil uji laboratorium menunjukkan negatif.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WITA

Polsek Batulayar Siaga Tangani Banjir di Jalur Senggigi

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:13 WITA

Waspada! Penipuan Berkedok Pembaruan Data Haji, Kemenhaj Lobar Imbau Jemaah Tidak Mudah Percaya

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Berita Terbaru

Kondisi banjir di Jalan Raya Senggigi, Lombok Barat, dengan genangan air setinggi lutut yang melumpuhkan arus lalu lintas, Minggu (5/4/2026).(Foto istimewa)

NTB

Polsek Batulayar Siaga Tangani Banjir di Jalur Senggigi

Minggu, 5 Apr 2026 - 11:16 WITA