Halontb.com – Bank NTB Syariah resmi memperbarui jajaran pengawas dan komisarisnya. Dalam RUPS Luar Biasa Tahun 2025 yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, pemegang saham menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) baru untuk periode empat tahun ke depan. Keputusan ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan bank sekaligus mendukung proses pemulihan dan peningkatan kinerja perseroan.
Dalam RUPS LB tersebut, pemegang saham menyepakati perubahan struktur pengurus tingkat pengawasan, termasuk pemberhentian dengan hormat pengurus lama dan penetapan komisaris serta DPS untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Seluruh pengangkatan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui proses penilaian kelayakan dan kepatutan.
Adapun susunan Dewan Komisaris Bank NTB Syariah yang ditetapkan dalam RUPS LB adalah sebagai berikut:
1. Anis Mudjahid Akbar – Komisaris Utama (berlaku efektif setelah persetujuan OJK)
2. Anis Mudjahid Akbar – Komisaris Independen
3. Achmad Fauzi – Komisaris Independen
4. H. W. Musyafirin – Komisaris Independen
5. Sekretaris Daerah Provinsi NTB – Komisaris Non Independen (akan dinominasikan)
6. Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA – Komisaris Non Independen (nominasi Pemegang Saham Pengendali Bank Jatim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, RUPS LB juga menetapkan susunan Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan empat tahun ke depan, yang akan diajukan kepada OJK untuk mengikuti proses penilaian kelayakan dan kepatutan setelah memperoleh rekomendasi dari DSN–MUI. Susunan DPS yang ditetapkan yakni:
1. Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri – Ketua Dewan Pengawas Syariah
2. Dr. M. Syamsurrijal – Anggota Dewan Pengawas Syariah
Selain agenda pengurus dan pengawas, RUPS LB membahas sejumlah agenda strategis lain, termasuk pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025 yang akan dilaporkan ke OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024. RUPS LB juga menyetujui penambahan setoran modal dari pemegang saham, yakni Rp10 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Rp5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Pemegang saham berharap, dengan susunan Komisaris dan DPS yang baru ini, Bank NTB Syariah dapat memperkuat pengawasan internal, mempercepat proses pemulihan, serta meningkatkan kinerja secara berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat.







