Diduga Salah Satu Oknum BPD Desa Sukarara Lakukan Pengrusakan

- Wartawan

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kondisi rumah dan fasilitasi pendidikan PAUD pasca dirusak beberapa oknum

Foto : Kondisi rumah dan fasilitasi pendidikan PAUD pasca dirusak beberapa oknum

Halontb.com – Pengrusakan fasilitas pendidikan paud patuh karya yang juga bagian dari rumah pendiri Paud tersebut yakni atas Nama Saharudin, di Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur. Diduga dilakukan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan beberapa oknum lainnya.

Massa pengrusakan di duga di gerakkan oleh oknum Kepala Wilayah dan Oknum BPD Sukarara pada malam Ahad 4 Juni 2022 pukul 21.00 akibat pengrusakan itu pihak lembaga meliburkan sekolah tersebut.

Selain melakukan pengrusakan, Oknum Kawil dan Oknum BPD inisial diduga memalsukan tanda tangan warga nya untuk tujuan provokasi pengrusakan salah satu rumah tokoh Masyarakat Sukarara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terima rumah dan fasilitas paud nya di rusak, M Saharudin melaporkan kasus pengrusakan nya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Pengrusakan rumah saya oleh sekelompok pemuda yang diduga mabuk dan di back up oleh oknum Kawil dan BPD,kronologi kasus tersebut berawal dari pembangunan rumah saya sekaligus gedung tempat belajar TK/Paud patuh karya yang dikelola oleh saya, ” ujarnya kepada wartawan Rabu (15/6/22).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:48 WITA

Terang Lombok Tengah di Malam Puncak, PLN Jadi Penjaga Cahaya Perayaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:01 WITA

Mandalika Hijau, Indonesia Maju: PLN Bangun Ekosistem Energi Bersih Lewat GEaaS

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:01 WITA

PLN UIW NTB Terangi 136 Rumah Tak Mampu, Bukti Nyata Pemerataan Energi di Pulau Seribu Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:53 WITA

Energi untuk Negeri: PLN Nyalakan 1.285 Desa, Nyalakan Perubahan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:38 WITA

PLN Bagi Diskon 50% Tambah Daya Lewat Program OOTD, Momen HLN ke-80 Jadi Kado untuk Pelanggan

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:47 WITA

Gerakan Wakaf Difabel Berdaya: Arah Baru Ekonomi Sosial Syariah di NTB

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:42 WITA

‘Jadi Raja di Rumah Sendiri’: Strategi Baru Bank NTB Syariah Bangkitkan Sektor Riil

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:42 WITA

Estafet Kepemimpinan Tuntas: Nazaruddin Nahkodai Bank NTB Syariah Menuju Babak Baru Transformasi

Berita Terbaru