Buku Eksaminasi Bongkar Kesesatan Hukum: Mardani H. Maming Jadi Korban Putusan Imajinatif?

- Wartawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sebuah diskusi hangat berlangsung di CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), ketika para pakar hukum dari berbagai bidang mengupas tuntas kesalahan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” mengungkap fakta mengejutkan bahwa putusan yang diambil di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi dibangun hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi tanpa bukti yang cukup.

Para pembicara, seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. Dr. Yos Johan Utama, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Maming dipaksakan, di mana tidak ada bukti kuat tentang pemberian suap, bahkan sosok pemberi suap sendiri tidak pernah dihadirkan di persidangan. Eksaminator menemukan bahwa perjanjian yang dipermasalahkan sebenarnya sudah sesuai dengan hukum, bahkan telah inkracht di pengadilan niaga.

Lebih jauh, buku ini mengupas bahwa putusan Kasasi seharusnya dibatalkan karena mengandung kekeliruan nyata, termasuk tidak dipertimbangkannya bukti baru yang bisa membebaskan Maming dari segala tuntutan. Acara ini menggugah kembali pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan hukum dan mengangkat pertanyaan: Apakah Mardani Maming sebenarnya hanya menjadi korban konstruksi hukum yang salah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:55 WITA

Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:05 WITA

Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:26 WITA

Menjelang Idul Adha, 30 Ribu Hewan Ternak NTB Tembus Pasar Nasional, Karantina Pastikan Bebas PMK

Senin, 4 Mei 2026 - 08:06 WITA

Pedagang Cilok Asal Gerung Lombok Barat Berangkat Haji Setelah 34 Tahun Menabung

Senin, 4 Mei 2026 - 04:55 WITA

393 Jemaah Haji Kloter 10 Asal Mataram Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:59 WITA

Baru Saja Tiba, Seorang Jemaah Haji Kloter 5 Asal Mataram Dideportasi oleh Otoritas Arab Saudi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:53 WITA

KNPI NTB Nyatakan Sikap Tolak Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntut Stabilitas Harga

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:45 WITA

Peringatan May Day 2026: Gubernur Iqbal Tegaskan Serikat Buruh Adalah Mitra Strategis Kebijakan NTB.

Berita Terbaru