Buku Eksaminasi Bongkar Kesesatan Hukum: Mardani H. Maming Jadi Korban Putusan Imajinatif?

- Wartawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sebuah diskusi hangat berlangsung di CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), ketika para pakar hukum dari berbagai bidang mengupas tuntas kesalahan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” mengungkap fakta mengejutkan bahwa putusan yang diambil di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi dibangun hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi tanpa bukti yang cukup.

Para pembicara, seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. Dr. Yos Johan Utama, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Maming dipaksakan, di mana tidak ada bukti kuat tentang pemberian suap, bahkan sosok pemberi suap sendiri tidak pernah dihadirkan di persidangan. Eksaminator menemukan bahwa perjanjian yang dipermasalahkan sebenarnya sudah sesuai dengan hukum, bahkan telah inkracht di pengadilan niaga.

Lebih jauh, buku ini mengupas bahwa putusan Kasasi seharusnya dibatalkan karena mengandung kekeliruan nyata, termasuk tidak dipertimbangkannya bukti baru yang bisa membebaskan Maming dari segala tuntutan. Acara ini menggugah kembali pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan hukum dan mengangkat pertanyaan: Apakah Mardani Maming sebenarnya hanya menjadi korban konstruksi hukum yang salah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KMP Putri Yasmin Terbakar, Direktur RSUD Tripat Turun Langsung Pantau Penanganan Korban
Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:40 WITA

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:24 WITA

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Berita Terbaru