“Berdasarkan kajian yang yang telah kami lakukan, pengoperasian PLTP Ulumbu (eksisting) ramah lingkungan yang artinya pada saat proses perluasan kapasitas nanti kami melakukan identifikasi dengan tujuan untuk menyusun perencanaan bagaimana menghindari hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi lingkungan,” kata Abdul Nahwan.
Pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah perluasan kapasitas PLTP Ulumbu 2×20 MW ini sangat strategis dan penting. Melalui pemanfaatan energi bersih dan murah yang bersumber dari geothermal Poco Leok, dapat menekan subsidi energi yang harus disediakan pemerintah, dan pemanfaatan energi listriknya dapat dinikmati oleh masyarakat tidak hanya Kabupaten Manggarai tetapi juga untuk kabupaten lainnya di Pulau Flores.
Pengembangan PLTP Ulumbu merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan tentunya merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






