Ia menguraikan, diversifikasi atau penganekaragaman adalah suatu cara untuk mengadakan lebih dari satu jenis komoditi yang dikonsumsi.
Di bidang pangan kata Mega, diversifikasi memiliki dua makna, yaitu diversifikasi tanaman pangan dan diversifikasi konsumsi pangan.
“Kedua bentuk diversifikasi tersebut masih berkaitan dengan upaya untuk mencapai ketahanan pangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mega menjelaskan bahwa, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
Kewajiban itu harus terpenuhi baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
“Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di daerah NTB ini,” paparnya.







