Halontb.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara sukses menyelesaikan tahap penting pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 dengan total kapasitas 40 MW. Proses ini dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor 366 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit. Penlok tersebut mencakup area Wellpad J dan akses jalannya di Desa Wewo, serta penyesuaian akses jalan existing.
Pengadaan lahan ini merupakan bagian dari strategi PLN dalam mewujudkan transisi energi bersih di wilayah Nusa Tenggara Timur. Proyek ini akan memasuki fase Engineering, Procurement, and Construction (EPC) pada akhir 2024, setelah semua dokumen perizinan selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya