Penyerahan Penghargaan Zero Accident  Oleh PJ Gubernur NTB kepada PLN UIP Nusra 

- Wartawan

Rabu, 17 Januari 2024 - 05:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) meraih penghargaan zero accident atas pencapain dalam memitigasi dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja selama menjalankan amanah pemerintah dalam penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan sepanjang 2022.

Predikat zero accident ini diserahkan dalam gelaran Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi NTB dengan tema “Budayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sehat dan Selamat dalam Bekerja Terjaga Keberlangsungan Usaha” di Halaman Kantor Gubernur NTB, Senin, 15 Januari 2024.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kepada PT PLN (Persero) UIP Nusra, PT Nindya Lestari KSO Kabupaten Sumbawa Barat, PT Sumbawa Timur Mining Kabupaten Dompu, PT Angkasa Pura 1 Kabupaten Lombok Tengah, dan sejumlah perusahaan lainnya yang turut meraih pencapaian zero accident.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zero accident artinya nihil kecelakaan kerja selama beroperasinya perusahaan tersebut. Ini penghargaan dari pusat kepada setiap perusahaan yang berhasil mengendalikan penyakit akibat kerja. Berhasil menciptakan kondisi pekerjaan yang aman dan pekerjaannya mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak-hak lainnya secara baik dan memadai,” ucap I Gede Putu Aryadi.

Sementara itu, Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, dalam sambutannya mengatakan pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans NTB berhasil meraih 6 prestasi nasional berkat kolaborasi, dukungan, dan tumbuhnya komitmen dari seluruh habitat dunia tenaga kerja baik dari unsur pemerintah hingga asosiasi pekerja dalam mencapai apa yang telah diikhtiarkan.

“Selamat atas prestasi yang telah diraih di tahun 2023. Semoga pencapaian ini dapat kita pertahankan dan tingkatkan di tahun berikutnya. Sehingga kita dapat bekerja dengan baik dan dengan produktivitas yang tinggi,” ucap Lalu Gita Ariadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN Tingkatkan Layanan SPKLU, Libur Nataru Jadi Momen Bersahabat Bagi Pengguna Kendaraan Listrik
NTB Menuju Era Energi Bersih: SMK Binaan PLN UIP Nusra Torehkan Prestasi di Perayaan HUT ke-66
Ganti Rugi Proyek PLTP Ulumbu 5-6: Bukti Nyata Kolaborasi PLN dan Masyarakat Manggarai
PLN Bersama Puskesmas Ponggeok Gencarkan Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Desa Mocok dan Lungar
PLN UIP Nusra Diakui Sebagai Pelopor Kendaraan Listrik di NTT, Raih Pos Kupang Award 2024
Peluncuran Sertifikat Bengkel Konversi SMK Santo Aloisius Ruteng, Langkah Nyata Menuju NTT yang Lebih Hijau dan Berkelanjutan
PLN Pastikan Diskon Listrik 50% Otomatis, Pemerintah Beri Angin Segar Bagi 97% Pelanggan
Sentuh Ekonomi dan Spiritual Warga Lembata, PLN UIP Nusra Kembangkan Pertanian dan Bangun Kapela di Nubahaeraka

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar

Rabu, 23 September 2026 - 06:47 WITA

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah

Jumat, 18 September 2026 - 11:42 WITA

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2026 - 12:26 WITA

Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru