“Dengan demikian Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat sepakat mengusulkan agar Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini untuk diberhentikan sebagai Dirut PT. AM Giri Menang Mataram,” sebut Hj. Ahda tegas.
Usulan pemberhentian Dirut Zaini sebagai Pimpinan PDAM Giri Menang Mataram juga masuk menjadi salah satu point rekomendasi dalam jawaban DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Barat Tahun 2022.
Sementara itu, melalui sambungan telpon, Dirut PDAM Giri Menang Mataram, Lalu Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa dia bekerja sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah usulan pencopotan saya serahkan sepenuhnya kepada Bupati Lombok Barat dan biarkan masyarakat yang menilai,” katanya.
Editor: Dewa Reza
Halaman : 1 2
















