Halontb.com – Sorotan publik kini tertuju pada Imigrasi Mataram yang dianggap gagal dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah NTB, khususnya terkait 15 TKA asal China yang bekerja di tambang emas ilegal Sekotong. Tuduhan semakin menguat bahwa Imigrasi Mataram bukan hanya lalai, tetapi juga berperan dalam menutupi fakta-fakta penting mengenai keberadaan TKA di perusahaan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Disnakertrans NTB melalui Kepala Dinasnya, I Gede Putu Aryadi, telah beberapa kali mengonfirmasi bahwa tidak ada laporan resmi terkait TKA China yang bekerja di tambang ilegal. “Kami tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan tanpa IUP untuk mempekerjakan TKA,” tegas Aryadi. Namun, apa yang terjadi di lapangan menunjukkan sesuatu yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hearing DPRD NTB, diungkapkan bahwa tiga perusahaan tambang—PT Jony Semesta Mining, PT Shengyuan Investment Group, dan PT Jingming Investment Group—tidak memiliki izin usaha yang sah. Aneh bin ajaib, 15 TKA China yang bekerja di sana tetap mendapatkan “perlindungan” dari Imigrasi Mataram.
Halaman : 1 2 Selanjutnya