Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, pembahasan dengan TAPD dan KPU didasarkan atas Surat Edaran Mendagri yang mewajibkan pemda mengalokasikan 40 persen kebutuhan dana Pilkada serentak 2024 di APBD Perubahan 2023.
Adapun usulan anggaran Bawaslu terfokus untuk pembiayaan pengawas. Meliputi, honor, pelatihan, sarana dan prasarana pendukung pengawasan. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






