masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke
Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.
“Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan
perpanjangan izin tinggalnya,” ujarnya.







