1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan
belas) bulan;
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3
(tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;







