Wartawan Dikeroyok di Bandara Lombok, Polda NTB Diminta Usut Tuntas: “Ini Ujian Nyata Supremasi Hukum!”

- Wartawan

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis muda asal Mataram saat memberikan keterangan kepada media usai melapor ke Polda NTB atas dugaan pengeroyokan di Bandara Lombok. (Foto: Istimewa)

Jurnalis muda asal Mataram saat memberikan keterangan kepada media usai melapor ke Polda NTB atas dugaan pengeroyokan di Bandara Lombok. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kekerasan fisik terhadap seorang wartawan kembali mengguncang ruang publik di Nusa Tenggara Barat. J, jurnalis muda asal Kota Mataram, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di area kedatangan Bandara Internasional Lombok. Laporan resmi telah diterima Polda NTB pada Senin (16/6/2025), dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu.

J mengungkapkan bahwa insiden tersebut menyebabkan luka fisik dan tekanan mental yang tidak ringan. Ia berharap kasus ini tidak hanya berhenti sebagai insiden biasa, tetapi diproses sebagai pelanggaran hukum serius terhadap keamanan publik dan kebebasan pers.

“Saya dipukul dan diteriaki di tempat umum. Ini bukan hanya serangan terhadap saya sebagai individu, tetapi juga terhadap profesi saya sebagai wartawan,” tegasnya usai melapor ke pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi: Dari Sentuhan Troli hingga Aksi Brutal

Peristiwa terjadi saat J tengah menunggu temannya dari Jakarta di area kedatangan bandara. Saat berdiri di lokasi, ia mengaku tersenggol dari belakang oleh seorang petugas troli. Cekcok pun terjadi, namun tak berhenti di situ. Beberapa orang lain yang belum dikenali diduga ikut terlibat dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Keributan tersebut langsung menarik perhatian petugas keamanan bandara. Aparat gabungan dari TNI dan Polri bergerak cepat melerai situasi dan mengamankan J ke ruang keamanan. Di lokasi itu, hadir pula perwakilan KP3 dan koordinator layanan troli untuk mendalami duduk perkara.

Namun, menurut J, tidak ada itikad penyelesaian yang adil dari pihak terkait, sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.

Desakan Publik: Jangan Ada Toleransi terhadap Kekerasan di Area Vital

Bandara adalah kawasan strategis dengan standar keamanan tinggi. Fakta bahwa pengeroyokan bisa terjadi di sana menimbulkan kekhawatiran publik. Terlebih, korban adalah jurnalis profesi yang memiliki perlindungan hukum tersendiri berdasarkan Undang-Undang Pers.

“Ini soal keberanian negara menegakkan hukum. Bila dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah: siapa pun bisa jadi korban, bahkan di tempat yang paling aman sekalipun,” kata seorang pengamat media di Mataram.

Polda NTB kini didesak untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan menegakkan hukum tanpa kompromi. Peristiwa ini bukan hanya soal satu orang, tapi ujian nyata terhadap komitmen keamanan bandara dan supremasi hukum di NTB.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru