UU Tipikor Jelas, Unsur Korupsi Harus Ada Kerugian Negara Nyata, NCC Tidak Memenuhi

- Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum Rosiady Sayuti saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Tim penasihat hukum Rosiady Sayuti saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram semakin membuka tabir. Tuduhan kerugian negara senilai Rp15 miliar yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatanya tidak menemukan pijakan kuat. Semua ahli, baik dari JPU maupun penasihat hukum terdakwa, sepakat pada satu hal: keuangan negara hanya bisa dikatakan kerugian apabila tercatat dalam neraca resmi negara.

Ahli pidana Dr. Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr. Hernold F. Makawimbang, serta auditor Iwan Budiono menegaskan bahwa dana Rp15 miliar tersebut tidak tercatat dalam neraca keuangan negara. Hal yang sama ditegaskan oleh ahli pembela, Dr. Eko Sembodo, yang bahkan menyebut hasil audit investigasi pun tidak bisa dianggap kerugian negara jika tidak masuk catatan resmi.

Hakim yang memimpin sidang turut menguji pendapat ini, menanyakan apakah setiap rupiah yang dianggap uang negara tetap harus tercatat. Jawaban Eko lugas: “Wajib tercatat.” Jawaban ini semakin memperkuat fakta bahwa tidak ada uang negara yang hilang dalam proyek NCC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi, menutup ruang spekulasi. Ia memastikan tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady maupun pejabat lain, dan sebaliknya tidak ada dana negara yang mengalir untuk pembangunan NCC. Semua pembiayaan murni berasal dari pihak swasta.

Tidak berhenti di situ, fakta di persidangan juga menegaskan tidak ada aset atau tabungan terdakwa yang bertambah setelah proyek berjalan. Bukti aliran dana pun nihil. Sehingga, dua unsur utama dalam kasus korupsi — kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain — gagal dibuktikan.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar: jika tidak ada uang negara yang hilang, tidak ada dana yang mengalir, dan tidak ada aset yang bertambah, lantas di mana letak korupsi dalam proyek NCC ? .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WITA

Edukasi Keselamatan Digencarkan, Ditlantas Polda NTB Sasar Pengendara di Kota Mataram

Sabtu, 5 September 2026 - 00:03 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Berita Terbaru