UU Tipikor Jelas, Unsur Korupsi Harus Ada Kerugian Negara Nyata, NCC Tidak Memenuhi

- Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum Rosiady Sayuti saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Tim penasihat hukum Rosiady Sayuti saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram semakin membuka tabir. Tuduhan kerugian negara senilai Rp15 miliar yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatanya tidak menemukan pijakan kuat. Semua ahli, baik dari JPU maupun penasihat hukum terdakwa, sepakat pada satu hal: keuangan negara hanya bisa dikatakan kerugian apabila tercatat dalam neraca resmi negara.

Ahli pidana Dr. Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr. Hernold F. Makawimbang, serta auditor Iwan Budiono menegaskan bahwa dana Rp15 miliar tersebut tidak tercatat dalam neraca keuangan negara. Hal yang sama ditegaskan oleh ahli pembela, Dr. Eko Sembodo, yang bahkan menyebut hasil audit investigasi pun tidak bisa dianggap kerugian negara jika tidak masuk catatan resmi.

Hakim yang memimpin sidang turut menguji pendapat ini, menanyakan apakah setiap rupiah yang dianggap uang negara tetap harus tercatat. Jawaban Eko lugas: “Wajib tercatat.” Jawaban ini semakin memperkuat fakta bahwa tidak ada uang negara yang hilang dalam proyek NCC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi, menutup ruang spekulasi. Ia memastikan tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady maupun pejabat lain, dan sebaliknya tidak ada dana negara yang mengalir untuk pembangunan NCC. Semua pembiayaan murni berasal dari pihak swasta.

Tidak berhenti di situ, fakta di persidangan juga menegaskan tidak ada aset atau tabungan terdakwa yang bertambah setelah proyek berjalan. Bukti aliran dana pun nihil. Sehingga, dua unsur utama dalam kasus korupsi — kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain — gagal dibuktikan.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar: jika tidak ada uang negara yang hilang, tidak ada dana yang mengalir, dan tidak ada aset yang bertambah, lantas di mana letak korupsi dalam proyek NCC ? .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Gaspol Jelang 2029, PAN NTB Kukuhkan 1.500 Relawan dan Siapkan 12 Ribu Pasukan di Lombok

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:55 WITA

Sehari Sebelum OTT KPK, NasDem Terima LKPJ APBD 2025: KNPI Lobar Desak Penjelasan Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:51 WITA

Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:34 WITA

Legislator NTB H. Suharto Sosialisasikan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online di Lombok Barat

Berita Terbaru