Halontb.com – Polsek Praya, mengamankan terduga pelaku pencurian emas yang terjadi di toko emas Intan Berlian Dua, kompleks pertokoan pasar renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (28/05/2022), sekitar pukul 11.15 Wita.
Korban atas nama H. Suhardi, S.Pd, laki-laki, 50 tahun, PNS, alamat Jln Kesenan No.11, Perumnas Tampar Ampar, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga pelaku inisial H, Perempuan, 47 tahun, alamat Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono menyampaikan kronologis kejadian bahwa Dede Firman, Laki-laki, 22 tahun, sebagai penjaga toko sedang bekerja di Toko Emas “Intan Berlian Dua”.

Terduga Pelaku H datang sendirian dan melihat-lihat perhiasan di dalam etalase toko, selanjutnya meminta Dede untuk mengeluarkan 2 kalung emas yang berada di dalam etalase untuk dicoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya