Sidang Ungkap Fakta Baru: Tak Terlibat Perencanaan, Rosiady Layak Bebas dari Jerat Kasus NCC

- Wartawan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-14 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center di Pengadilan Tipikor Mataram. Empat saksi, termasuk mantan pejabat PUPR dan konsultan proyek, menyatakan mantan Sekda NTB Rosiady Husaeni Sayuti tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek yang dipersoalkan. (Foto: Istimewa)

Suasana sidang ke-14 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center di Pengadilan Tipikor Mataram. Empat saksi, termasuk mantan pejabat PUPR dan konsultan proyek, menyatakan mantan Sekda NTB Rosiady Husaeni Sayuti tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek yang dipersoalkan. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang ke-14 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang menyeret mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, ke meja hijau. Dalam sidang yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, keterangan para saksi justru menguatkan bahwa Rosiady tak memiliki peran dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek yang kini dipersoalkan.

Empat saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Dr. Ir. H. Dwi Sugianto (mantan Kepala Dinas PUPR NTB), Hj. Lalu Marwan (mantan pejabat teknis Dinas PUPR), serta dua konsultan perencana, Didik Setijo dari CV Adi Cipta dan Jhoni Ismanto. Dari kesaksian mereka, terang benderang bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Rosiady sangat jauh dari fakta yang terjadi.

Sidang ke-14 Kasus NCC: Saksi Kunci Ringankan Posisi Rosiady

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dwi Sugianto menyampaikan dengan tegas bahwa Rosiady tidak pernah terlibat dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), komunikasi teknis, maupun pengambilan keputusan dalam pembangunan gedung pengganti NCC, yakni Gedung Labkes dan PKBI. Ia juga menegaskan tidak pernah ada komunikasi ataupun koordinasi antara Rosiady dan pihak PUPR terkait proyek tersebut.

Saksi lainnya, Lalu Marwan, justru mengakui bahwa ia adalah pihak yang menyerahkan Dokumen Engineering Detail Design (DED) dan bertanggung jawab penuh atas isinya. DED itu kemudian disahkan oleh Dwi Sugianto dan Sekda NTB kala itu, (alm.) H. Muhammad Nur, bukan oleh Rosiady.

Dalam persidangan, juga diungkap adanya dua RAB yang menjadi titik kebingungan:

* RAB pertama, bernilai Rp12,2–12,4 miliar, merupakan usulan awal yang tidak pernah disahkan.

* RAB kedua, yang sah dan dilaksanakan, bernilai Rp6,5 miliar, dan telah melalui proses pengkajian teknis serta rapat resmi antara PUPR dan pihak terkait.

Perbedaan dua angka inilah yang sebelumnya dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendalilkan adanya kerugian negara. Namun, fakta di persidangan justru membantah hal itu. Penurunan nilai RAB dilakukan secara legal dan sah, bukan manipulasi ataupun bentuk korupsi.

Sementara itu, dua saksi konsultan, Didik dan Jhoni, mempertegas bahwa:

* Tidak pernah ada RAB sah senilai Rp12 miliar karena tidak memenuhi syarat sebagai dokumen teknis lengkap (DED).

* RAB wajib dilengkapi dengan gambar teknis, rincian biaya, dan RKS. Jika salah satu unsur tidak ada, maka dokumen itu tidak bisa disebut RAB yang sah.

* Tidak pernah ada rekayasa angka dalam dokumen perencanaan, dan tidak pernah ada intervensi atau peran dari Rosiady dalam proses teknis maupun pelaksanaan proyek.

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari alias Opik, menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap hari ini sangat jelas membuktikan ketidakterlibatan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki unsur pidana karena:

* Bukan dana APBD maupun APBN yang digunakan, melainkan dana dari pihak investor,

* Tidak ada kerugian negara, bahkan justru negara diuntungkan karena memperoleh dua bangunan baru secara cuma-cuma.

“Ketika angka dari Rp12 miliar turun ke Rp6,5 miliar melalui mekanisme legal, di mana letak kerugiannya? Di mana letak korupsinya?” tegas Opik.

Ia pun menuding dakwaan JPU hanya didasarkan pada asumsi dan laporan dari kantor akuntan publik, bukan dari lembaga negara resmi seperti BPK RI yang justru selama bertahun-tahun memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov NTB.

Dengan semakin kuatnya fakta-fakta di persidangan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Sebab, jika keadilan ingin ditegakkan, Rosiady Husaeni Sayuti seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 04:46 WITA

Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi

Selasa, 7 April 2026 - 14:02 WITA

KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 7 April 2026 - 07:44 WITA

Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan

Senin, 6 April 2026 - 13:44 WITA

Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita

Senin, 6 April 2026 - 01:34 WITA

Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Rabu, 1 April 2026 - 03:21 WITA

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:40 WITA

Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:07 WITA

Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat

Berita Terbaru