Publik menanti, apa yang akan diungkap TGB dalam sidang besar kasus NCC ?

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang panas menanti: TGB duduk di kursi saksi kasus NCC, 25 Agustus. (Foto: Istimewa)

Sidang panas menanti: TGB duduk di kursi saksi kasus NCC, 25 Agustus. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Drama hukum kasus pembangunan kampus NCC segera memasuki babak baru yang lebih menegangkan. Agenda sidang ke-19 pada 25 Agustus 2025 akan menghadirkan saksi yang selama ini ditunggu publik: Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Sebagai Gubernur NTB saat awal lahirnya proyek NCC, kesaksian TGB dinilai krusial. Inilah momen bagi publik untuk melihat secara gamblang siapa yang merancang, siapa yang mengarahkan, dan siapa yang mengeksekusi proyek besar tersebut.

Selama ini, sorotan tajam tertuju pada H. Rosiady Sayuti, yang oleh Jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, banyak kalangan menilai keputusan tersebut janggal. Bagaimana mungkin hanya satu pihak yang dibebankan tanggung jawab, sementara seluruh skema lahir dalam lingkaran kebijakan di era kepemimpinan TGB ?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesaksian TGB akan menjadi barometer. Bila konsisten, sidang ini bisa membuka fakta bahwa ada banyak tangan yang terlibat sejak perencanaan,” ujar pengamat politik NTB.

Agenda 25 Agustus diyakini akan menjadi panggung paling menentukan. Sorotan publik bukan hanya soal Rosiady, tapi juga bagaimana keberanian Jaksa dalam menghadirkan saksi sekaliber TGB. Inilah babak panas yang bisa mengubah arah kasus sekaligus mengguncang dinamika politik NTB.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:48 WITA

Terang Lombok Tengah di Malam Puncak, PLN Jadi Penjaga Cahaya Perayaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:01 WITA

Mandalika Hijau, Indonesia Maju: PLN Bangun Ekosistem Energi Bersih Lewat GEaaS

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:01 WITA

PLN UIW NTB Terangi 136 Rumah Tak Mampu, Bukti Nyata Pemerataan Energi di Pulau Seribu Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:53 WITA

Energi untuk Negeri: PLN Nyalakan 1.285 Desa, Nyalakan Perubahan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:38 WITA

PLN Bagi Diskon 50% Tambah Daya Lewat Program OOTD, Momen HLN ke-80 Jadi Kado untuk Pelanggan

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:47 WITA

Gerakan Wakaf Difabel Berdaya: Arah Baru Ekonomi Sosial Syariah di NTB

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:42 WITA

‘Jadi Raja di Rumah Sendiri’: Strategi Baru Bank NTB Syariah Bangkitkan Sektor Riil

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:42 WITA

Estafet Kepemimpinan Tuntas: Nazaruddin Nahkodai Bank NTB Syariah Menuju Babak Baru Transformasi

Berita Terbaru