Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.
Tuntutan jaksa ini pun mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum Andi Sirajudin, Abdul Hanan. Kepada hakim, dia mengajukan nota keberatan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






