Mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima Dituntut 3 Tahun Penjara 

- Wartawan

Senin, 27 Maret 2023 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/03/2023). Foto: istimewa

Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/03/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Jaksa menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa (Andi Sirajudin) selama 3 tahun,” kata jaksa Septian Heri Saputra membacakan tuntutan untuk terdakwa Andi Sirajudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Mataram, NTB, Senin.

Dalam sidang yang diketuai Mukhlassudin, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan hal senada untuk tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud dan pendamping penyaluran dana Sukardin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Malam Terakhir di Gili: Misteri, Obat Terlarang, dan Gadis Jambi yang Kini Jadi Tersangka
Luka dan Dosa di Bawah Seragam: Kasus Nurhadi Ungkap Pesta Liar Aparat di Pulau Surga
Polda NTB Telusuri Dugaan Korupsi Proyek di Dinas Perindag Loteng
Ketika Wartawan Diancam Dibunuh: Dugaan Brutalitas Pemilik Kafe Tuak di Lombok Timur
Wartawan Dikeroyok di Bandara Lombok, Polda NTB Diminta Usut Tuntas: “Ini Ujian Nyata Supremasi Hukum!”
Dana Cukai Tembakau Rp 162,9 Miliar Diduga Menyimpang, KASTA NTB Ancam Tempuh Jalur Hukum
“Jangan Hakimi Dulu!”: Wirajaya Kusuma Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masker
Jerat Hukum Sang Dosen: Polda NTB Tahan Oknum Pengajar UIN Mataram Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:02 WITA

Dari Gardu ke Dapur Warga: PLN NTB Hadirkan Listrik dan Sembako di Tengah Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:38 WITA

Bank NTB Syariah Bantu Warga Terdampak Banjir: Bukan Sekadar Bank, Tapi Mitra Kemanusiaan

Senin, 7 Juli 2025 - 06:35 WITA

Tersapu Banjir, Listrik di Mataram Lumpuh: PLN Bergerak Sigap Pulihkan Jaringan Demi Keselamatan

Senin, 7 Juli 2025 - 02:34 WITA

Listrik Pulih, Harapan Menyala: Tangan Tangguh PLN di Tengah Derasnya Banjir Mataram

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WITA

Menuju Lombok Hijau: PLN Gandeng Surya Wujudkan NTB Bebas Emisi 2050

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:04 WITA

PLN Hadirkan Energi Terbaik untuk MTQ, Listrik Aman Demi Lantunan Ayat Suci

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:23 WITA

Menjaga Iman di Tengah Liburan: Inisiatif Bank NTB Syariah Wujudkan Musholla Al-Amanah di Pantai Nipah

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:09 WITA

Dapat Dukungan Luas, Musyafirin Siap Duduki Kursi Komisaris Bank NTB Syariah

Berita Terbaru