Mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima Dituntut 3 Tahun Penjara 

- Wartawan

Senin, 27 Maret 2023 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/03/2023). Foto: istimewa

Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/03/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Jaksa menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa (Andi Sirajudin) selama 3 tahun,” kata jaksa Septian Heri Saputra membacakan tuntutan untuk terdakwa Andi Sirajudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Mataram, NTB, Senin.

Dalam sidang yang diketuai Mukhlassudin, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan hal senada untuk tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud dan pendamping penyaluran dana Sukardin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi
Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB
Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan
Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin
Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!
Skandal Sewa Alat Berat di NTB, Polisi Bidik Dua Tersangka: Kerugian Capai Miliaran Rupiah!
Aktivis Anti-Korupsi Desak Akademisi Berani Suarakan ke MA untuk Bebaskan Mardani H Maming

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:27 WITA

PLN Sumbawa Barat Manfaatkan Biomassa untuk Kurangi Emisi dan Dukung Ekonomi Lokal

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:14 WITA

PLN NTB Hidupkan Ekonomi Kreatif Pesisir, Produk Kepiting dan Mangrove Jadi Andalan Baru

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WITA

PLN NTB Ubah Limbah FABA Jadi Inovasi, Pendidikan dan Ekonomi Desa Tumbuh Pesat

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:45 WITA

3.497 Rumah Tangga di NTB Nikmati Listrik, PLN Hadirkan Terang di Penghujung 2024

Jumat, 29 November 2024 - 16:02 WITA

PLN NTB Bangkitkan Harapan Baru Dusun Besari dengan Transformasi Kelor

Rabu, 27 November 2024 - 05:28 WITA

PLN Siaga Total, Amankan Cahaya Demokrasi di Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024 - 05:25 WITA

PLN NTB Siaga Total: Jamin Keandalan Listrik untuk Pilkada 2024 di Tengah Tegangnya Pesta Demokrasi

Rabu, 27 November 2024 - 05:21 WITA

PLN Kawal Pesta Demokrasi NTB, Suplai Listrik Andal Jadi Kunci Sukses Debat Pilkada

Berita Terbaru