Halontb.com – Jaksa menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa (Andi Sirajudin) selama 3 tahun,” kata jaksa Septian Heri Saputra membacakan tuntutan untuk terdakwa Andi Sirajudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Mataram, NTB, Senin.
Dalam sidang yang diketuai Mukhlassudin, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan hal senada untuk tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud dan pendamping penyaluran dana Sukardin.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya