Mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima Dituntut 3 Tahun Penjara 

- Wartawan

Senin, 27 Maret 2023 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/03/2023). Foto: istimewa

Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/03/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Jaksa menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa (Andi Sirajudin) selama 3 tahun,” kata jaksa Septian Heri Saputra membacakan tuntutan untuk terdakwa Andi Sirajudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Mataram, NTB, Senin.

Dalam sidang yang diketuai Mukhlassudin, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan hal senada untuk tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud dan pendamping penyaluran dana Sukardin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif
Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar
Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki
Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku
KPK Periksa Direktur Operasional PT AMGM Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Lombok Barat
Kasus Djembank Mataram Masuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pendorong Korban Koma Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:39 WITA

Dari Layanan Listrik hingga Kepedulian Lingkungan, PLN UP3 Bima Tegaskan Diri sebagai Mitra Daerah

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WITA

Diklat Advokasi Nasional SP PLN di NTB, Perkuat Garda Terdepan Perlindungan Hak Pekerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:00 WITA

Dari NTB untuk Generasi Masa Depan, Bank NTB Syariah Sabet Penghargaan KEJAR Terbaik di Kawasan Timur Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:55 WITA

Dari Hotel ke Destinasi Wisata, Kolaborasi PLN-Lombok Garden Hotel Bangun Ekosistem EV di Pulau Lombok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Bank NTB Syariah dan UNIZAR Satukan Kekuatan, Kolaborasi Pendidikan hingga Pengabdian untuk Kemajuan NTB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:51 WITA

Gilimanuk Jadi Titik Awal Revolusi Energi Surya, Bali Disiapkan Punya 1.000 MWp PLTS

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:19 WITA

Tak Sekedar Menyalurkan Bantuan, Bank NTB Syariah Kawal Kebutuhan Warga Terdampak Kebakaran Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Dari Keandalan Listrik hingga Kepedulian Sosial, PLN UP3 Sumbawa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru