Kronologi Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas ESDM, Ada Apa dengan Tata Kelola Minyak ?

- Wartawan

Rabu, 12 Februari 2025 - 02:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Kementerian ESDM. (Dok. Kejaksaan RI)

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Kementerian ESDM. (Dok. Kejaksaan RI)

Halontb.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Juru Bicara Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan minyak bumi dalam negeri melalui kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta. Namun, aturan ini diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak terkait.

“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujar Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan aturan tersebut, KKKS swasta dan sub-holding Pertamina, yaitu Integrated Supply Chain (ISC) atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dalam proses penawaran. Berbagai cara dilakukan untuk menghindari kewajiban tersebut, yang menurut Kejagung dapat mengarah pada tindakan melawan hukum.

“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya,” jelas Harli.

Ia juga menambahkan bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang seharusnya dapat digunakan dalam negeri justru diekspor dengan alasan pengurangan kapasitas produksi kilang akibat pandemi COVID-19.

“Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” lanjutnya.

Selain itu, Harli juga mengungkapkan bahwa alih-alih memanfaatkan pasokan minyak dalam negeri, PT Pertamina justru memilih mengimpor minyak mentah. Di sisi lain, KKKS swasta lebih memilih mengekspor minyak yang tersedia.

“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang,” ujar Harli.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambahnya.

Dalam penggeledahan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung menyisir tiga ruangan utama untuk mencari barang bukti.

“Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu,” ungkap Harli.

“Kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit ponsel, lima dus dokumen, serta satu unit laptop.

“Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” tambahnya.

Harli menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Ditjen Migas Kementerian ESDM masih dalam tahap penyidikan umum.

“Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan, karena ini masih penyidikan umum,” sebut Harli.

“Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru