Kejati Kembali Periksa Sekda NTB terkait Dugaan Korupsi Pasir Besi

- Wartawan

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs.H.L.Gita Ariadi, M.Si (Foto: istimewa)

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs.H.L.Gita Ariadi, M.Si (Foto: istimewa)

Belakangan terungkap bahwa Lalu Gita Ariadi dalam kasus ini berkaitan dengan posisi jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Selain Sekda NTB, ada belasan saksi pernah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik kejaksaan. Sebagian besar pejabat daerah. Mereka di antaranya Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, pejabat Dinas ESDM NTB dan Kementerian ESDM Perwakilan NTB, beserta Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA yang kini menjadi salah satu dari dua tersangka.

Ada juga pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, PT Anugerah Mitra Graha (AMG) dengan status direktur berinisial RA yang turut mendampingi ZA sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang yang berstatus sebagai perusahaan pemborong material hasil tambang pasir besi dari PT AMG  masuk dalam daftar pemeriksaan jaksa.

Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka, Senin (13/3), dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Berita Terbaru