Kasus NCC Berbalik Arah: Tak Ada Uang Negara, PAD Naik Miliaran, Dakwaan Jaksa Dianggap “Patah Kaki”

- Wartawan

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kuasa hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari (kiri) bersama rekannya, memberikan pernyataan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Dua kuasa hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari (kiri) bersama rekannya, memberikan pernyataan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Drama sidang kasus NCC yang menjerat mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, perlahan berubah menjadi bumerang bagi penuntut umum. Sidang ke-17, Senin (11/8/2025), justru mengungkap fakta telak: seluruh proyek dibiayai swasta, tak ada rupiah pun uang negara yang keluar, dan daerah malah untung besar.

Kepala BLKPK NTB, dr. Handomi, membeberkan bahwa gedung pengganti NCC itu telah menambah hampir Rp 9 miliar PAD hanya dalam tiga tahun, tanpa keluhan teknis sedikitpun. Konsultan proyek, M. Kodrat, menegaskan pembayaran jasanya sebesar Rp 100 juta murni dari PT Lombok Plaza. “Dana APBD? Nol rupiah,” katanya.

Kontraktor M. Mardi juga menyapu bersih tuduhan RAB Rp 12 miliar. Menurutnya, angka itu hanya “draf liar” tanpa tanda tangan pejabat berwenang. Yang sah adalah DED Rp 6 miliar yang telah disahkan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menyindir logika dakwaan jaksa: “Bangunan ada, PAD naik, uang negara aman, tapi disebut korupsi? Ini seperti memvonis orang mencuri sambil ia justru menyumbang miliaran.”

Dengan 19 saksi yang sama sekali tak mengaitkan Rosiady pada penerimaan dana, publik mulai melihat kasus ini bukan sebagai skandal korupsi, melainkan ujian keberanian majelis hakim untuk meruntuhkan dakwaan yang sudah “patah kaki” sejak awal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif
Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar
Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki
Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku
KPK Periksa Direktur Operasional PT AMGM Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Lombok Barat
Kasus Djembank Mataram Masuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pendorong Korban Koma Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:39 WITA

Dari Layanan Listrik hingga Kepedulian Lingkungan, PLN UP3 Bima Tegaskan Diri sebagai Mitra Daerah

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WITA

Diklat Advokasi Nasional SP PLN di NTB, Perkuat Garda Terdepan Perlindungan Hak Pekerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:00 WITA

Dari NTB untuk Generasi Masa Depan, Bank NTB Syariah Sabet Penghargaan KEJAR Terbaik di Kawasan Timur Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:55 WITA

Dari Hotel ke Destinasi Wisata, Kolaborasi PLN-Lombok Garden Hotel Bangun Ekosistem EV di Pulau Lombok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Bank NTB Syariah dan UNIZAR Satukan Kekuatan, Kolaborasi Pendidikan hingga Pengabdian untuk Kemajuan NTB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:51 WITA

Gilimanuk Jadi Titik Awal Revolusi Energi Surya, Bali Disiapkan Punya 1.000 MWp PLTS

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:19 WITA

Tak Sekedar Menyalurkan Bantuan, Bank NTB Syariah Kawal Kebutuhan Warga Terdampak Kebakaran Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Dari Keandalan Listrik hingga Kepedulian Sosial, PLN UP3 Sumbawa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru