Halontb.com – Drama sidang kasus NCC yang menjerat mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, perlahan berubah menjadi bumerang bagi penuntut umum. Sidang ke-17, Senin (11/8/2025), justru mengungkap fakta telak: seluruh proyek dibiayai swasta, tak ada rupiah pun uang negara yang keluar, dan daerah malah untung besar.
Kepala BLKPK NTB, dr. Handomi, membeberkan bahwa gedung pengganti NCC itu telah menambah hampir Rp 9 miliar PAD hanya dalam tiga tahun, tanpa keluhan teknis sedikitpun. Konsultan proyek, M. Kodrat, menegaskan pembayaran jasanya sebesar Rp 100 juta murni dari PT Lombok Plaza. “Dana APBD? Nol rupiah,” katanya.
Kontraktor M. Mardi juga menyapu bersih tuduhan RAB Rp 12 miliar. Menurutnya, angka itu hanya “draf liar” tanpa tanda tangan pejabat berwenang. Yang sah adalah DED Rp 6 miliar yang telah disahkan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menyindir logika dakwaan jaksa: “Bangunan ada, PAD naik, uang negara aman, tapi disebut korupsi? Ini seperti memvonis orang mencuri sambil ia justru menyumbang miliaran.”
Dengan 19 saksi yang sama sekali tak mengaitkan Rosiady pada penerimaan dana, publik mulai melihat kasus ini bukan sebagai skandal korupsi, melainkan ujian keberanian majelis hakim untuk meruntuhkan dakwaan yang sudah “patah kaki” sejak awal.






