Halontb.com – Lembaga Kajian dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi NTB yang dipimpin Lalu Iqra Hafiddin, melakukan hearing public di DPRD Lombok Tengah, terkait pembangunan Puskesmas Aik Mual dan dugaan Pokir DPRD Loteng yang difiktifkan di Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Selasa (28/11/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah tidak hadir dalam hearing tersebut, begitu juga dengan Direktur CV Yayang Lestari yang mengerjakan proyek Puskesmas Aik Mual ini.
Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi publik untuk mengetahui. Selain itu dalam pelaksanaannya juga dituntut untuk dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum, berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini yang kemudian menjadi landasan
filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. dan merujuk pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan Lembaran Negara Republik
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya