BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Wartawan

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah di sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan didapatkan berat bersih seberat 96,44 gram yang akan dimusnahkan. Barang bukti 1 bungkus Narkotika golongan 1 jenis MDMA atau biasa disebut dengan ekstasi atau Inex dengan berat kotornya 0,62 gram, dengan berat pembungkusnya sebesar 0,18 gram maka berat bersih isi adalah 0,44 gram habis, karena di sisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium di sisihkan sebanyak 0,22 gram dan di sisihkan guna kepentingan persidangan sebanyak 0,22 gram.

Sementara BB untuk kasus kedua sebanyak 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 757,29 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 687,18 gram. Kemudian di sisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto keseluruhan 15,75 gram dan di sisihkan untuk dilakukan pembuktian di persidangan dengan berat netto keseluruhannya 10,86 gram. Lalu, setelah di sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan didapatkan berat bersih seberat 660,57 gram yang akan dimusnahkan.

Kemudian lagi, setelah di sisihkan untuk uji lab dari keseluruhan berupa 2 bungkus plastik bening dan 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong masing-masing berisikan kristal bening sabu dengan berat netto keseluruhan 757,0 gram, selanjutnya akan dimusnahkan. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:41 WITA

Dukungan Kelistrikan Optimal, PLN Jadi Pilar Kesuksesan MTQ Aikmel 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:17 WITA

Libur Nataru di Tengah Musim Hujan, PLN NTB Ingatkan Pentingnya Keselamatan Listrik

Minggu, 30 November 2025 - 10:03 WITA

Banjir Bandang Aceh, TNI-Polri dan PLN Dikerahkan Cepat Pulihkan Listrik dan Infrastruktur

Minggu, 30 November 2025 - 05:09 WITA

PLN NTB dan Mahasiswa Internasional Dorong Kesadaran Hidup Sehat Anak-Anak di Terara

Kamis, 27 November 2025 - 05:01 WITA

Jaga Keandalan Sistem Listrik Lombok-Sumbawa, PLN Terapkan Pengawasan Real-Time Lewat Safety Online di GI Labuhan

Kamis, 27 November 2025 - 04:49 WITA

Dulu Andalkan Genset, Kini Sekolah Terpencil di Bima Diterangi SUPERSUN dari PLN!

Kamis, 27 November 2025 - 04:45 WITA

Demi Listrik Andal di Timur NTB, PLN Jalankan MATAJITU di Penyulang Karumbu: Pemeliharaan Menyeluruh Tingkatkan Mutu Layanan

Selasa, 25 November 2025 - 04:40 WITA

Dorong Transformasi Energi Nusra, PLN Tegaskan Komitmen pada MoU KR-BNN di Mandalika

Berita Terbaru