Setelah di sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan didapatkan berat bersih seberat 96,44 gram yang akan dimusnahkan. Barang bukti 1 bungkus Narkotika golongan 1 jenis MDMA atau biasa disebut dengan ekstasi atau Inex dengan berat kotornya 0,62 gram, dengan berat pembungkusnya sebesar 0,18 gram maka berat bersih isi adalah 0,44 gram habis, karena di sisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium di sisihkan sebanyak 0,22 gram dan di sisihkan guna kepentingan persidangan sebanyak 0,22 gram.
Sementara BB untuk kasus kedua sebanyak 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 757,29 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 687,18 gram. Kemudian di sisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto keseluruhan 15,75 gram dan di sisihkan untuk dilakukan pembuktian di persidangan dengan berat netto keseluruhannya 10,86 gram. Lalu, setelah di sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan didapatkan berat bersih seberat 660,57 gram yang akan dimusnahkan.
Kemudian lagi, setelah di sisihkan untuk uji lab dari keseluruhan berupa 2 bungkus plastik bening dan 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong masing-masing berisikan kristal bening sabu dengan berat netto keseluruhan 757,0 gram, selanjutnya akan dimusnahkan. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






