BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Wartawan

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah di sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan didapatkan berat bersih seberat 96,44 gram yang akan dimusnahkan. Barang bukti 1 bungkus Narkotika golongan 1 jenis MDMA atau biasa disebut dengan ekstasi atau Inex dengan berat kotornya 0,62 gram, dengan berat pembungkusnya sebesar 0,18 gram maka berat bersih isi adalah 0,44 gram habis, karena di sisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium di sisihkan sebanyak 0,22 gram dan di sisihkan guna kepentingan persidangan sebanyak 0,22 gram.

Sementara BB untuk kasus kedua sebanyak 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 757,29 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 687,18 gram. Kemudian di sisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto keseluruhan 15,75 gram dan di sisihkan untuk dilakukan pembuktian di persidangan dengan berat netto keseluruhannya 10,86 gram. Lalu, setelah di sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan didapatkan berat bersih seberat 660,57 gram yang akan dimusnahkan.

Kemudian lagi, setelah di sisihkan untuk uji lab dari keseluruhan berupa 2 bungkus plastik bening dan 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong masing-masing berisikan kristal bening sabu dengan berat netto keseluruhan 757,0 gram, selanjutnya akan dimusnahkan. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Berita Terbaru