Halontb.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman kantor BNNP NTB di Mataram, Selasa (21/6/2022)
Diungkapkan Kepala BNNP NTB, pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan dua kasus narkotika. Yaitu, kasus pertama yang terjadi pada 27 Maret 2022, sekitar pukul 13.20 Wita, di Kantor Cabang jasa Ekspedisi, di Jl. Cenderawasih No. 121 Brang Biji, Sumbawa, dengan tersangka S. Dan kasus kedua yang terjadi pada 7 April 2022, sekitar pukul 22.10 Wita, di Hotel K Jalan Abimanyu No. 2 Lingkungan Banjar, Clininaya, Sandubaya, Kota Mataram, dengan tersangka 5 orang, yakni RA, SB, M, Z dan MD.
Berat barang bukti yang di sisihkan untuk persidangan dan uji laboratorium pada kasus pertama sebanyak 2 bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamine atau biasa disebut sabu, yang masing-masing terbungkus dengan plastik klip bening setelah dibuka dan dikeluarkan isinya ditimbang didapatkan berat bersih 99,67 gram, kemudian di sisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto keseluruhan 2,73 gram dan di sisihkan untuk dilakukan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto keseluruhan 0,5 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya