Halontb.com – Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi bapak tirinya.
Terungkapnya tindakan asusila antara Bapak dan Anak tiri yang masih belia ini berawal dari Laporan ibu kandung korban yang melaporkan suaminya sendiri atas tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan ke Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat konferensi pers yang diadakan di gedung PPA Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (31/05) menerangkan bahwa memang benar ada seorang ibu melaporkan Suaminya sendiri atas tindakan asusila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang berumur 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya