Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap karena Narkoba, dari Parpol Mana?

- Wartawan

Senin, 29 Mei 2023 - 00:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah. Foto: istimewa

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah. Foto: istimewa

Halontb.com – Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF diamankan Satnarkoba Polres Lombok Tengah. Oknum dewan yang diketahui dari Partai Berkarya ini ditangkap pada Jumat (26/5/2023) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan sabu.

Informasi yang didapatkan Seputar NTB bahwa RF ditangkap bersama rekannya berinisial B di salah satu rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. RF ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu. Terkuak juga sehari sebelum ditangkap RF diduga pernah mengkonsumsi sabu.

Dari informasi internal kepolisian juga membenarkan penangkapan itu, namun sumber ini enggan membeberkan ikhwal penangkapan RF. Sumber ini mengakui bahwa RF ditangkap pada Jumat, namun tidak menjelaskan secara detail kronologis dari penangkapan ini hingga jumlah orang yang ditangkap dan jenis narkoba yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dijelaskan jika RF merupakan oknum anggota DPRD dan ditangkap saat akan menggunakan narkoba. Bahkan sehari sebelum ditangkap, yang bersangkutan diketahui sudah menggunakan atau memakai narkoba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA