Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap karena Narkoba, dari Parpol Mana?

- Wartawan

Senin, 29 Mei 2023 - 00:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah. Foto: istimewa

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah. Foto: istimewa

Halontb.com – Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF diamankan Satnarkoba Polres Lombok Tengah. Oknum dewan yang diketahui dari Partai Berkarya ini ditangkap pada Jumat (26/5/2023) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan sabu.

Informasi yang didapatkan Seputar NTB bahwa RF ditangkap bersama rekannya berinisial B di salah satu rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. RF ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu. Terkuak juga sehari sebelum ditangkap RF diduga pernah mengkonsumsi sabu.

Dari informasi internal kepolisian juga membenarkan penangkapan itu, namun sumber ini enggan membeberkan ikhwal penangkapan RF. Sumber ini mengakui bahwa RF ditangkap pada Jumat, namun tidak menjelaskan secara detail kronologis dari penangkapan ini hingga jumlah orang yang ditangkap dan jenis narkoba yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dijelaskan jika RF merupakan oknum anggota DPRD dan ditangkap saat akan menggunakan narkoba. Bahkan sehari sebelum ditangkap, yang bersangkutan diketahui sudah menggunakan atau memakai narkoba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 01:23 WITA

Dapur Gizi Montong Are 2 Kembali Beroperasi, Yayasan Agniya dan SPPG Sepakat Akhiri Polemik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:38 WITA

Kisruh Penutupan SPPG Montong Are 2: Kepala SPPG Sebut Anggaran Belum Turun, Yayasan Agniya Bantah Saldo Masih Rp297 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:37 WITA

Kursi Roda Bicara Lebih Lantang dari Janji: Dinsos Lobar Buktikan Aksi, Bukan Retorika

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:40 WITA

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:11 WITA

Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:12 WITA

RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:47 WITA

Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:30 WITA

Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila

Berita Terbaru