Ahli Konstruksi Bongkar RAB Rp12 Miliar Fiktif, Dakwaan Korupsi NCC Kian Runtuh

- Wartawan

Rabu, 3 September 2025 - 01:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi ahli konstruksi, I Wayan Winarta, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi NCC di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Saksi ahli konstruksi, I Wayan Winarta, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi NCC di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Persidangan kasus dugaan korupsi NTB Convention Centre (NCC) memasuki babak baru yang menguntungkan terdakwa, mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti. Pada sidang ke-20 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (1/9/2025), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli konstruksi, I Wayan Winarta, ST., MT. Namun kesaksiannya justru menjadi bumerang.

Dalam pemaparannya, I Wayan menyebut tidak pernah ada RAB senilai Rp12 miliar yang selama ini dijadikan isu oleh penuntut. Ia menegaskan, dokumen resmi yang ada hanya RAB Rp6 miliar dengan DED lengkap dan pengesahan sahih. “RAB Rp12 miliar itu tidak pernah ada, jadi tidak mungkin dijadikan dasar menghitung kerugian negara,” ungkapnya.

Selain itu, hasil perhitungan tim menunjukkan nilai pembangunan Gedung Labkesda NTB justru lebih tinggi dibanding rencana awal. Nilai perencanaan sebesar Rp4,850,679,000, sementara hasil perhitungan akhir mencapai Rp5,023,463,000. Fakta ini menunjukkan tidak ada kerugian negara, bahkan aset negara bertambah nilainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan keterangan saksi ahli konstruksi membongkar kelemahan fundamental dakwaan. “Jika RAB Rp12 miliar itu fiktif, maka seluruh tudingan kerugian negara runtuh. Apalagi ditambah fakta nilai bangunan lebih tinggi dari rencana, jelas negara tidak dirugikan,” ujarnya.

Kesaksian ini menambah daftar panjang saksi yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus NCC. Bagi tim pembela, fakta ini adalah titik balik yang semakin memperkokoh keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah.

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan. Namun, perkembangan kali ini sudah cukup untuk menunjukkan bahwa narasi kerugian negara dalam kasus NCC semakin kehilangan pijakan yuridis maupun fakta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:35 WITA

NTB Terang Benderang di Hari Raya, Cadangan Listrik Aman, PLN Panen Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:39 WITA

SPKLU Kian Masif, Mudik Ramah Lingkungan Jadi Tren Baru di NTB

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:30 WITA

45 SPKLU Disiagakan PLN NTB, Mudik Kendaraan Listrik Kini Lebih Tenang dan Terjamin

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:23 WITA

Idulfitri Tanpa Kedip Listrik, PLN NTB Jamin Pasokan Stabil Saat Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:14 WITA

Takbiran Penuh Cahaya di Mataram, PLN Pastikan Listrik Stabil di Tengah Lonjakan Aktivitas

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:06 WITA

Bank NTB Syariah, Pertumbuhan Nyata Tertutup Beban Sementara

Berita Terbaru